DPRD Pulang Pisau Setujui Empat Raperda Strategis

Ditarget Berlaku Efektif 2026

 

Pulang Pisau, Kantamedia.com –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 dengan agenda persetujuan bersama terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Daerah. Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pulang Pisau, Senin (8/12/2025).

Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau Tandean Indra Bela menyampaikan bahwa DPRD secara resmi telah menyetujui keempat Raperda tersebut dan berharap dapat diberlakukan secara efektif mulai tahun 2026.

“Pada hari ini kami dari DPRD telah melakukan persetujuan terhadap empat buah Raperda yang diajukan oleh pihak eksekutif. Kami berharap keempat Perda ini dapat berlaku efektif pada tahun 2026, karena merupakan Perda yang cukup strategis dan sangat dibutuhkan di Kabupaten Pulang Pisau,” ujarnya kepada awak media usai rapat paripurna.

Ia menegaskan, pada prinsipnya DPRD memberikan dukungan penuh terhadap Raperda yang diajukan Pemerintah Daerah sepanjang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

Menjawab pertanyaan wartawan terkait jenis Raperda yang disetujui, Ketua DPRD menjelaskan bahwa keempat Raperda tersebut memiliki urgensi yang berbeda-beda namun sama-sama penting.

“Yang pertama adalah Perda tentang penyertaan modal kepada Jamkrida, karena masih terdapat tunggakan penyertaan modal Pemerintah Daerah yang perlu didukung dengan payung hukum. Kedua, Perda tentang revisi RTRW Kabupaten yang sangat dibutuhkan untuk menyesuaikan berbagai persoalan status lahan di lapangan,” jelasnya.

Ia melanjutkan, Raperda ketiga yang disetujui adalah Perda tentang fasilitas umum yang diusulkan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman, serta Raperda keempat terkait penanggulangan bencana yang diusulkan oleh BPBD.

“Dengan kondisi tiga tahun terakhir yang sering terjadi bencana di luar kendali, pemerintah daerah membutuhkan payung hukum yang jelas, baik untuk penanganan awal maupun pasca bencana,” tambahnya.

Terkait tindak lanjut pasca persetujuan, Ketua DPRD menyampaikan bahwa keempat Raperda tersebut akan dibawa ke tingkat provinsi untuk difasilitasi oleh Gubernur Kalimantan Tengah.

“Raperda-Raperda ini akan dikonsultasikan dan difasilitasi oleh Gubernur. Setelah itu, kami berharap Pemerintah Daerah segera menyusun peraturan turunan, biasanya dalam bentuk Peraturan Bupati, sebagai dasar pelaksanaan di lapangan,” pungkasnya.

Dengan disetujuinya empat Raperda strategis tersebut, DPRD berharap kebijakan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Pulang Pisau dapat berjalan lebih optimal, terarah, dan memiliki kepastian hukum yang kuat. (arw/*)

Bagikan berita ini