Kantamedia.com – Polisi menangkap pesinetron Muhammad Rayyan Alkadrie alias MR karena diduga melakukan pemerasan terhadap mantan kekasih sejenisnya, IMT. Motif pemerasan itu dilakukan MR karena merasa cemburu terhadap mantan kekasih sejenisnya itu.
“Antara korban dan terduga pelaku sebelumnya memiliki hubungan khusus sesama jenis dan beberapa kali melakukan hubungan intim sesama jenis. Namun, belakangan terduga pelaku merasa cemburu dengan korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, Rabu (2/7/2025).
Menurutnya, MR cemburu pada mantan kekasih sejenisnya itu karena sang mantan memiliki hubungan sejenis lainnya dengan pria lain. Pelaku yang kesal lantas meminta uang pada mantan pacar sejenisnya itu sambil mengancamnya.
“Terduga pelaku merasa kesal, akhirnya memaksa meminta sejumlah uang dengan ancaman pada korban, apabila tak diberikan akan menyebarkan video hubungan intim mereka,” tuturnya.
Kasus ini mencuat setelah korban melapor lantaran tidak tahan terus-menerus dimintai uang dengan ancaman penyebaran konten asusila. Dia menerangkan, polisi awalnya menerima laporan dari IMT pada Rabu 5 Juni 2025, tentang dugaan pemerasan dengan ancaman untuk menyebarkan foto dan video tanpa busana milik IMT yang ada di handphone milik pesinetron MR. Di handphone milik pelaku itu, terdapat foto dan video keduanya yang melakukan aktivitas hubungan sesama jenis.
“Dengan ancaman untuk menyebarkan foto dan video tanpa busana milik korban di handphone pelaku yang di dapat saat melakukan hubungan intim sesama jenis antara korban dan terduga pelaku yang terjadi di Cempaka Putih, Jakpus,” tuturnya.
Ancaman tersebut dijadikan alat oleh Rayyan untuk memeras korban secara finansial. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban mengalami kerugian hingga Rp20 juta, baik melalui transfer maupun pemberian secara tunai.
Polisi kini melakukan penyelidikan dan profiling terhadap pesinetron MR hingga akhirnya pelaku diciduk polisi di Indekosnya kawasan Depok. Saat RA tak melakukan perlawanan dan polisi berhasil menyita dua handphone yang di dalamnya terdapat 6 video hubungan sesama jenis antaran korban dan pelaku pemerasan.
Firdaus menambahkan, saat ini, MR diduga melanggar pasal 368 KUHP tentang pemaksaan itu tengah diperiksa lebih lanjut oleh polisi.
Kasus ini sekaligus membuktikan praktik LGBT di kalangan selebritis pun masih terjadi. PBNU menyebut kasus ini seharusnya dijadikan alarm serius bagi para orang tua.
“Ini alarm serius bagi kita dan khususnya semua ortu untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak sejak dini agar tidak terjerumus terhadap kasus penyelewengan seksual,” kata Ketua PBNU Fahrur A Rozi kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).
Gus Fahrur menyebut pernikahan sejenis tentu dilarang dalam semua agama dan undang-undang. Dia meminta para orang tua segera bertindak jika anaknya memiliki kelainan. “Pernikahan sejenis dilarang oleh semua agama dan UU yang berlaku di negara Indonesia,” katanya. (*)