Kantamedia.com – Kuasa hukum korban pelecehan di kontes kecantikan Miss Universe Indonesia 2023, Mellisa Anggraini mengungkapkan, ada 30 peserta yang menjadi korban pelecehan dalam ajang tersebut.
“Sebenarnya yang mengalami ada 30 orang. Tapi yang baru memberikan kuasa baru 7 orang. Tapi berjalannya waktu terus bertambah,” katanya saat mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya pada Rabu (9/8).
Mellisa juga menyampaikan kedatangannya ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut soal kronologi dalam kasus tersebut.
“Tentu saya menyampaikan apa yang disampaikan oleh para korban, apa-apa yang mereka alami,” katanya.
Dia juga menyampaikan dampaknya terhadap korban. “Terus bagaimana dampaknya terhadap mereka, kenapa akhirnya memutuskan melaporkan ini. Termasuk kronologi gambaran besar nanti didalami lagi,” katanya.
Mellisa membawa bukti tambahan ke polisi namun dirinya belum bisa menjabarkan bukti baru tersebut.
Polda Metro Jaya segera meminta keterangan korban dugaan pelecehan seksual berupa foto tanpa busana saat pengecekan tubuh (body checking) dalam kontes kecantikan tersebut.
“Yang pasti kita akan panggil dulu korban, kita mintai keterangan dalam waktu dekat,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Yuliansyah juga menjelaskan pemanggilan korban tersebut untuk mengetahui cerita dari versi mereka saat peristiwa tersebut terjadi.
Namun Yuliansyah belum menjelaskan waktu pemanggilan korban tersebut karena harus berkoordinasi dengan kuasa hukum korban.
“Kita mau koordinasi ini dengan kuasa hukum pelapor, kapan mereka siap datang,” katanya.
Tinjau Ulang Aturan Kontes Kecantikan
Terpisah, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo turut menyorot transparansi mengenai aturan dalam sebuah kontes atau ajang kecantikan. Salah satu hal yang harus segera dilakukan adalah meninjau peraturan semua kontes kecantikan yang digelar di Tanah Air.
“Meminta seluruh aturan yang ada didalam setiap ajang/kontes kecantikan sebaiknya ditinjau ulang sesuai standar terlebih dahulu juga disampaikan kepada para kontestan secara transparan,” imbau Bambang Soesatyo.
“Upaya ini diperlukan guna meminimalisir hal-hal diluar ketentuan, juga sebagai bentuk transparansi dari pihak penyelenggara dalam menjamin hak-hak dan privacy para kontestan,” sambungnya.
Ia juga meminta kepolisian untuk melakukan investigasi kebenaran informasi tersebut, dengan menyelidiki serta mendalami keterangan dari para korban yang mengikuti ajang Miss Universe Indonesia juga dari pihak yayasan penyelenggara kontes kecantikan tersebut.
“Dengan begitu diharapkan, kasus ini dapat segera diselesaikan secara transparan juga diproses secara hukum yang berlaku,” kata Bambang. (*/jnp)