Kantamedia.com – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang menjerat perwira Polri itu membuat geleng-geleng kepala, yakni pencabulan anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkoba.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif di Divisi Propam dan Bareskrim Polri, AKBP Fajar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pengumuman penahanan AKBP Fajar ini disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Kamis (13/3/2025).
AKBP Fajar sendiri sebelumnya telah ditangkap di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis, 20 Februari 2025 lalu oleh Tim gabungan Paminal Bidpropam Polda NTT dan Divpropam Polri.
Tak tanggung-tanggung, mantan Kapolres Ngada itu terjerat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa, sekaligus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Penyelidikan yang dilakukan Polda NTT menghasilkan sejumlah bukti kuat yang mendukung penetapan tersangka. Bukti tersebut meliputi keterangan sembilan saksi, termasuk seorang wanita yang diduga berperan sebagai pemasok anak di bawah umur kepada AKBP Fajar.
Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, baju korban, dan delapan video kekerasan seksual. Korban adalah seorang anak perempuan berusia enam tahun, yang tinggal di Kota Kupang.
“Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang berinisial F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Hendry Novika Chandra, Rabu (12/3/2025).
Saksi F lalu membawa anak tersebut ke Fajar yang menanti di salah satu kamar hotel yang ada di Kota Kupang. Setelah itu, F diberi imbalan sebesar Rp 3 juta, sedangkan sang anak tidak dikasih uang.
Korban anak kemudian dibawa makan dan bermain-main oleh AKBP Fajar, hingga kemudian dicabuli di sebuah hotel.
Hasil penyelidikan, F ternyata merupakan teman kencan AKBP Fajar yang dikenalnya melalui aplikasi MiChat. F juga pernah dibayar untuk melayani nafsu bejat AKBP Fajar.
Mirisnya lagi, saat melakukan aksi pencabulan, AKBP Fajar juga merekam dan kemudian menyebar ke situs porno Australia. Otoritas Australia lalu menyelidiki video itu, ternyata berlokasi di Kota Kupang.
Otoritas Australia kemudian melaporkan ke Pemerintah Indonesia hingga kasus itu mencuat ke publik.
“Untuk videonya, dari Polda NTT hanya menerima soft copy dari Mabes Polri,” kata Hendry.
Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi , dalam jumpa pers di Gedung Div Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025) mengatakan, Fajar menggunakan fotokopi SIM-nya untuk check in di hotel.
“Jadi tidak terbantahkan lagi, adanya fotokopi SIM di resepsionis salah satu hotel tersebut, atas nama FWSL,” kata Patar.
Patar juga menyebut, saat diperiksa Propam Mabes Polri, pelaku juga mengakui perbuatannya.
Kini AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual. Ia terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Dari tangan AKBP Fajar, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa satu baju dress anak bermotif love pink dan alat bukti surat berupa visum, serta beberapa CD yang berisi 8 video kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar.
Namun belum dijelaskan apakah 8 video tersebut sudah diperjualbelikan ke situs porno, atau disimpan untuk dikoleksi sendiri.
Ia dianggap melakukan tindak pidana kekerasan seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dan Pasal 12 dan Pasal 14 Ayat 1 huruf a dan b. Lalu Pasal 15 Ayat 1 huruf c, e, g, dan i, UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan atau Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta. Dipidana karena eksploitasi seksual dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar,” jelas Patar Silalahi.
Ancaman hukuman ini baru untuk kasus kekerasan seksual yang ia lakukan pada 3 anak di bawah umur. Sementara untuk penggunaan narkoba yang juga ia lakukan, Polri masih melakukan pendalaman.
Pasalnya, selain dugaan pencabulan, AKBP Fajar dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urinenya.
Namun mengenai detail jenis narkoba yang digunakan AKBP Fajar masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, namun temuan ini semakin memperkuat dugaan pelanggaran hukum yang dilakukannya.
Diketahui AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah menjadi Kapolres Ngada sejak Juni 2024 lalu. (*)