Polisi Hentikan Kasus Dugaan Penipuan Rp3,5 Miliar Ruben Onsu

Kantamedia.com — Aparat Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan modal investasi yang sempat menjerat presenter Ruben Onsu. Penghentian perkara ini ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) usai kedua belah pihak menyetujui jalur perdamaian melalui mekanisme restorative justice.

Machi Achmad selaku kuasa hukum Ruben Onsu mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk mengawal penyelesaian akhir dari perkara tersebut. Ia menegaskan, permohonan penetapan SP3 juga telah diajukan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga status tersangka yang sempat disematkan kepada kliennya kini sah gugur demi hukum.

“Hari ini sudah terbit surat penghentian penyidikannya, di mana kita mendapatkan pemberitahuan penghentian penyidikan,” ujar Machi Achmad saat memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2026).

Machi menyebut bahwa Ruben Onsu menyampaikan rasa syukur dan legawa setelah mendengar kabar tersebut. Seluruh rangkaian proses hukum, mulai dari negosiasi mediasi hingga penandatanganan berita acara pemeriksaan (BAP) pencabutan laporan, kini telah dirampungkan secara menyeluruh.

“Lega, sudah sangat lega dong. Berarti kan dari proses mediasi, kemarin juga BAP pencabutan, dan sekarang juga terbit surat pemberitahuan penghentian penyidikannya,” tutur Machi.

Konsensus damai ini berhasil dicapai setelah pihak Ruben Onsu menunjukkan iktikad baik dengan mengembalikan dana investasi milik pelapor secara utuh senilai Rp3,5 miliar. Machi menilai langkah tersebut menjadi bukti komitmen dan rasa tanggung jawab kliennya dalam menyelesaikan perselisihan finansial ini.

“Itu kan sudah sama pelapor juga sudah disepakati sejumlah yang kemarin itu ya, Rp3,5 miliar. Ko Ruben Onsu ini orang yang tanggung jawab,” terangnya.

Lebih jauh, Machi memastikan bahwa kasus ini telah ditutup secara permanen dan tidak memiliki celah hukum untuk dibuka kembali pada masa mendatang. Penerbitan SP3 serta adanya kesepakatan damai menutup rapat peluang pelaporan ulang atas objek perkara yang sama.

“Pasti sudah tidak bisa, karena sudah dihentikan. Kalau diperkarakan lagi berarti nebis in idem dong. Perkara yang sama kan tidak boleh dilaporkan kembali,” kata Machi menegaskan.

Di akhir keterangannya, tim pengacara mewanti-wanti publik maupun pihak-pihak tertentu agar tidak lagi mengungkit isu status hukum kliennya. Penetapan SP3 oleh kepolisian memiliki kekuatan hukum mengikat yang menandai berakhirnya seluruh tuduhan terhadap Ruben Onsu.

“Kasus ini sudah selesai kok, sudah dihentikan. Tidak bisa lagi digoreng-goreng bahwa Ruben menjadi tersangka, sudah dihentikan,” pungkasnya. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *