Kantamedia.com – Petugas Bandara Prince Mohammed bin Abdulaziz, Madinah menyita 100 slop rokok jemaah haji Indonesia. 100 slop rokok itu disita petugas bea cukai bandara dari sembilan koper jemaah yang berasal dari kloter JKG 33.
Wakil Kepala Daker Bandara Abdillah Muhammad menjelaskan, rokok itu dibawa jemaah yang mendarat pada Rabu 14 Mei 2025, pukul 04.30 waktu Arab Saudi (WAS). “Sudah ada beberapa kali, namun memang ini termasuk temuan yang terbesar lah ya sejak awal kedatangan sampai saat ini,” kata Abdillah kepada Media Center Haji (MCH) 2025 di Bandara Madinah, Rabu (14/5/2025).
Ia menyatakan selundupan rokok tersebut diketahui lewat pemeriksaan X-ray. Petugas kemudian menangani langsung temuan tersebut tanpa menghadirkan jemaah pemilik koper secara langsung ke otoritas setempat. Setelah seluruh rokok disita, sembilan koper jemaah berhasil dikeluarkan dan akan diantarkan kepada jemaah yang bersangkutan.
“Saya belum tahu persis apakah 100 slop rokok yang tersebar di sembilan koper bagasi jemaah ini ada satu orang pemilik atau beberapa orang pemilik. Kami belum mendalami lebih jauh lagi,” sambungnya.
Menyusul temuan tersebut, Abdillah kembali mengingatkan bahwa membawa rokok dalam jumlah besar dilarang oleh pemerintah Arab Saudi. Ia menyebutkan bahwa maksimal rokok yang boleh dibawa hanya 200 batang atau sekitar dua slop.
“Ini mungkin menjadi perhatian buat jemaah,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan dua imbauan penting terkait larangan itu. Pertama, agar jemaah yang hendak membawa rokok tidak melebihi batas yang ditentukan. Kedua, jemaah yang tidak membawa rokok agar menolak membawa titipan rokok dari jemaah lainnya karena akan menyusahkan jemaah haji yang bersangkutan.
“Tahun lalu, ada beberapa jemaah haji yang kena denda terkait dengan membawa rokok yang berlebih ini. Alhamdulillah untuk tahun ini, dengan komunikasi yang bagus dari petugas PPIH Daker Bandara, jemaah tidak dihadirkan, namun tas koper bisa keluar,” sambungnya.
Abdillah mengaku tidak mengetahui sanksi pasti untuk pembawa rokok melebihi kuota. Namun berdasarkan pengalaman tahun lalu, jemaah yang membawa kurang lebih lima slop rokok di koper kabinnya didenda hingga 200 riyal (sekitar Rp900 ribu).
“Entry point-nya adalah jangan sampai kemudian jemaah bermasalah untuk keberangkatannya ke hotel di Madinah hanya karena tertahan dengan barang-barang bawaan yang berlebih,” ujarnya.
Ia meminta jemaah mematuhi aturan otoritas Arab Saudi demi melaksanakan ibadah yang aman dan nyaman selama di Tanah Suci. Selain rokok, barang lain yang sering disita adalah jamu-jamuan dan buhul atau semacam jimat.
“Arab Saudi sangat ketat akan hal tersebut dan biasanya tidak mentolerir untuk hal-hal tersebut, langsung disita,” pungkasnya. (*)