Kantamedia.com – Sebanyak 55 organisasi masyarakat (ormas) Islam menuntut Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mencopot Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi dari jabatannya.
Desakan itu muncul di tengah kontroversi aturan yang mengharuskan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional putri melepas jilbab saat pengukuhan dan Upacara Kenegaraan 17 Agustus mendatang.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis, mengonfirmasi bahwa tuntutan tersebut merupakan salah satu dari lima hasil Tausiyah Forum Ukhuwah Islamiyah yang digelar Kamis (15/8/2024) di Kantor MUI Pusat, Jakarta.
“Ya, benar (ada kesepakatan 55 ormas Islam). Di antara tuntutan itu meminta kepala BPIP diganti,” ujar Kiai Cholil dalam keterangannya dikutip dari Inilah.
Forum Ukhuwah Islamiyah, Dewan Pimpinan MUI, dan Ketua Umum Ormas Islam juga meminta Presiden Jokowi untuk mengevaluasi kinerja Kepala BPIP dan menyampaikannya kepada masyarakat secara transparan.
Forum Ukhuwah Islamiyah juga menuntut BPIP untuk membersihkan institusinya dari kepentingan politis maupun penafsiran yang menyimpang dan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
“Meminta presiden untuk mengevaluasi kinerja Kepala BPIP dan menggantinya serta menyampaikannya kepada rakyat secara transparan,” demikian bunyi kesepakatan tersebut.
Sebelumnya, viral aturan yang memaksa anggota Paskibraka putri nasional 2024 untuk melepas jilbab saat pengukuhan dan Upacara Kenegaraan 17 Agustus. Ormas-ormas Islam menilai bahwa aturan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan hak asasi manusia, serta mencerminkan sikap diskriminatif terhadap kebebasan beragama.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia.
Ia juga menegaskan bahwa anggota Paskibraka putri yang berjilbab diizinkan untuk tetap mengenakan jilbab saat bertugas pada Upacara Kenegaraan 17 Agustus di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Keputusan ini didasarkan pada arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Heru Budi Hartono, yang juga bertindak sebagai Penanggung Jawab Pelaksanaan Upacara HUT RI ke-79.
Meski demikian, kontroversi terkait aturan ini masih menyisakan keresahan di kalangan masyarakat, terutama di antara ormas-ormas Islam, yang menilai bahwa aturan tersebut tidak sejalan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika dan Pancasila. (*/jnp)