Kantamedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan pengumuman partai politik (Parpol) peserta pemilu 2024, sekaligus pengundian nomor urut, Rabu (14/12/2022).
Pengundian itu dilakukan untuk partai politik (parpol) baru dan parpol yang tidak memenuhi ambang batas pada Pemilu 2019.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Desember 2022, untuk parpol yang melampaui ambang batas pada Pemilu 2019, diberikan pilihan untuk memakai nomor urut baru atau lama.
“Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu,” demikian bunyi Pasal 179 Perppu Nomor 1 Tahun 2022.
Merujuk pengundian nomor urut peserta pemilu 2019, terdapat 14 parpol yaitu:
1. PKB
2. Gerindra
3. PDIP
4. Golkar
5. NasDem
6. Partai Garuda
7. Partai Berkarya
8. PKS
9. Perindo
10. PPP
11. PSI
12. PAN
13. Hanura
14. Partai Demokrat
Namun dari 14 parpol tersebut, yang memenuhi ambang batas bisa lolos ke Senayan pada 2019, hanya ada 9 partai.
Sembilan parpol ini berarti bisa tetap memakai nomor urut sebelumnya saat Pemilu 2024. Opsi kedua, parpol-parpol ini boleh saja mengikuti undian jika ingin mengubah nomor urut.
Ke-9 parpol yang masih bisa menggunakan nomor urut lama itu adalah:
– PKB (nomor urut 1)
– Gerindra (nomor urut 2)
– PDIP (nomor urut 3)
– Golkar (nomor urut 4)
– NasDem (nomor urut 5)
– PKS (nomor urut 8)
– PPP (nomor urut 10)
– PAN (nomor urut 12)
– Partai Demokrat (nomor urut 14)
Sementara itu, untuk parpol yang tidak memenuhi suara ambang batas dan parpol baru akan menggunakan nomor urut baru. Pengundian nomor urut akan dilakukan pada 14 Desember 2022, pukul 19.30 WIB.
“Bagi parpol peserta pemilu sebelumnya tapi tidak melampaui angka parliamentary threshold, maka akan mengikuti pengundian nomor urut bersama pada 14 Desember 2022 bersamaan dengan parpol baru,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa (13/12/2022).
Sebagaimana diketahu, total ada 18 partai politik yang dinyatakan lolos tahap verifikasi administrasi pada 14 September 2022.
Sembilan partai politik adalah partai parlemen yang merujuk pada UU Pemilu dan Putusan MK Nomor 55 Tahun 2020, tidak perlu lagi diverifikasi faktual untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu.
Sementara 9 partai politik lain, harus mengikuti verifikasi faktual syarat keanggotaan, kepengurusan, dan alamatnya. Sembilan partai politik nonparlemen itu yakni PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Ummat, Buruh, dan Garuda.
Hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik akan diumumkan pada tanggal 14 Desember 2022, berbarengan dengan penetapan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024. (*/jnp)