Gaji PNS golongan III
Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Gaji PNS golongan IV
Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Guru dan Dosen Tidak Mendapat Tunjangan?
Mengutip Sekretariat Kabinet RI, menurut pasal 5 pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, THR dan gaji 13 tidak akan diberikan pada pegawai negeri dengan kriteria berikut:
Sedang cuti di luar tanggungan negara atau sebutan lain;
Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut PP Nomor 14 Tahun 2024, guru dan dosen tidak memperoleh tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Namun guru dan dosen yang gajinya berasal dari APBN dapat menerima tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan profesi dosen yang diterima 1 bulan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Itu artinya, PP ini sudah berlaku sejak tanggal 13 Maret 2024.
Melalui peraturan ini, guru diharapkan dapat memperhatikannya dengan baik. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji 13 guru ASN dan pegawai ASN pada lainnya diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sedangkan bagi yang gaji pokoknya yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah. (*/jnp)



