Kantamedia.com – Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) tengah menyusun pedoman baku terkait standarisasi jasa kreatif untuk melindungi para pelaku industri dari jeratan hukum. Langkah ini diambil sebagai respons atas kasus hukum yang menimpa videografer asal Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, yang sebelumnya sempat terseret persoalan hukum terkait nilai karya cipta.
Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya menegaskan, salah satu poin penting dalam pedoman tersebut adalah penegasan bahwa karya dalam sektor jasa kreatif memiliki nilai ekonomi yang tidak bisa dianggap nol.
Lindungi Nilai Karya Ekonomi Kreatif
Menteri Riefky Harsya, menegaskan bahwa pedoman ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada berbagai pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum dan auditor pemerintah. Hal ini penting agar terdapat acuan yang jelas mengenai variabel penentuan harga dalam ekosistem ekonomi kreatif.
“Kami sedang menyusun pedoman yang nantinya disosialisasikan ke aparat penegak hukum, Kemendagri, hingga Kementerian Keuangan. Tujuannya agar ada standar yang mengakui bahwa karya kreativitas memiliki nilai ekonomi yang nyata,” ujar Riefky di Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Riefky menjelaskan bahwa nilai sebuah jasa kreatif bersifat dinamis dan dipengaruhi banyak variabel, seperti lokasi pengambilan gambar, tingkat pengalaman kreator, kondisi lingkungan, hingga penggunaan perangkat teknis khusus seperti drone. Oleh karena itu, pedoman ini tidak akan mematok harga kaku, melainkan menjadi basis penilaian yang objektif.
Koordinasi Lintas Kementerian dan Asosiasi
Dalam proses penyusunannya, Kemenekraf melibatkan berbagai asosiasi profesi videografi, fotografi, serta kalangan akademisi. Masukan dari praktisi lapangan seperti Amsal Sitepu juga menjadi bahan pertimbangan penting agar aturan yang diterbitkan benar-benar aplikatif dan mampu memproteksi pekerja kreatif di daerah.
Terkait payung hukum, Riefky menyatakan akan berkonsultasi dengan Kementerian Hukum untuk menentukan apakah regulasi ini cukup melalui Keputusan Menteri, Peraturan Menteri (Permen), atau perlu diintegrasikan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan.
“Kami tidak ingin terburu-buru oleh target waktu yang justru bisa merugikan. Kami upayakan rampung dalam beberapa bulan ke depan agar tidak ada lagi pelaku kreatif yang dikasuskan akibat ketidakpahaman stakeholder terhadap nilai jasa mereka,” tambahnya.
Fasilitas Aduan dan Perlindungan Hukum
Sebagai langkah preventif tambahan, Kemenekraf telah menyediakan posko pengaduan bagi pelaku ekonomi kreatif yang menghadapi kendala serupa. Layanan ini dapat diakses secara daring melalui laman resmi ppid.ekraf.go.id, melalui telepon, maupun kunjungan langsung.
Laporan yang masuk melalui kanal tersebut ditargetkan mendapat respons awal dalam waktu dua hingga tiga hari kerja, dengan batas waktu pemrosesan maksimal selama tujuh hari. Fasilitas ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan pendampingan bagi para kreator dalam menjalankan aktivitas profesional mereka. (*/pri)


