Ide dan Jasa Video Amsal Dihargai Rp0, Komisi III: Ini Penghinaan

Kantamedia.com – Kasus dugaan mark-up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo kembali menjadi perhatian publik. Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, melontarkan kritik tajam terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tidak menghargai kerja di sektor ekonomi kreatif, khususnya jasa konten.

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar secara daring, Senin (30/3/2026), Hinca menilai pendekatan jaksa dalam perkara yang menjerat Amsal Christy Sitepu berpotensi merendahkan profesi kreatif yang saat ini justru tengah didorong pemerintah.

Jasa Kreatif Dinilai “Nol”, Jadi Sorotan

Kasus ini bermula dari dugaan penggelembungan biaya dalam proyek pembuatan video profil desa. Amsal, sebagai penyedia jasa konten, mencantumkan sejumlah komponen seperti ide kreatif, editing, cutting, dubbing, hingga penggunaan peralatan audio.

Namun dalam tuntutan JPU, beberapa komponen tersebut dinilai tidak memiliki nilai atau dihargai Rp0. Hal ini yang kemudian memicu reaksi keras dari Komisi III.

“Kalau ide, editing, sampai penggunaan alat dianggap nol, ini bukan sekadar kekeliruan, tapi bentuk tidak menghargai profesi anak muda di bidang kreatif,” ujar Hinca.

Ia mengingatkan bahwa sektor ekonomi kreatif kini menjadi perhatian serius pemerintah, sehingga seharusnya setiap proses hukum juga memahami karakter kerja di bidang tersebut.

Minta Evaluasi Penegak Hukum

Hinca juga meminta agar aparat penegak hukum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus ini. Ia bahkan mendorong agar pihak kejaksaan mempertimbangkan ulang langkah yang telah diambil.

Menurutnya, nilai proyek yang dipermasalahkan relatif kecil, yakni sekitar Rp5,9 juta per desa, sehingga perlu dilihat secara proporsional, termasuk dari sisi niat atau unsur kesengajaan.

“Jangan sampai proses hukum ini justru mengadili anak muda yang tidak punya niat jahat,” tegasnya.

Ia juga menyindir bahwa jika pekerjaan kreatif dianggap tidak bernilai, maka pihak-pihak yang meragukan bisa mengerjakannya sendiri tanpa melibatkan tenaga profesional.

Komisi III Jadi Penjamin

Dalam forum yang sama, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya siap menjadi penjamin dalam pengajuan penangguhan penahanan terhadap Amsal Christy Sitepu.

Selain itu, Komisi III juga mendorong agar majelis hakim mempertimbangkan putusan yang adil, bahkan membuka peluang pembebasan jika fakta persidangan mendukung.

“Minimal putusan yang ringan, dengan mempertimbangkan keadilan dan realitas pekerjaan di industri kreatif,” ujarnya.

Penjelasan Amsal

Sementara itu, Amsal Christy Sitepu menjelaskan bahwa dalam proposal yang diajukan ke desa, biaya jasa konten sudah dirinci, mulai dari ide kreatif Rp2 juta, editing Rp1 juta, cutting Rp1 juta, dubbing Rp1 juta, hingga penggunaan mikrofon sekitar Rp900 ribu.

Namun, dalam proses audit dan tuntutan hukum, sejumlah komponen tersebut justru dinilai tidak memiliki biaya.

Menurut Amsal, hal itulah yang kemudian memunculkan dugaan mark-up dalam laporan pemeriksaan.

Kekhawatiran Masa Depan Industri Kreatif

Kasus ini turut memunculkan kekhawatiran bahwa profesi di bidang jasa konten dan ekonomi kreatif akan dipandang sebelah mata. Padahal, sektor ini membutuhkan keahlian, pengalaman, serta investasi alat dan waktu yang tidak sedikit.

Komisi III menilai, jika tidak disikapi dengan tepat, kasus seperti ini bisa berdampak pada menurunnya minat generasi muda untuk berkarya di industri kreatif.

Dengan polemik yang terus berkembang, publik kini menantikan bagaimana proses hukum terhadap Amsal Christy Sitepu akan berlanjut, sekaligus menjadi ujian bagi penghargaan terhadap profesi kreatif di Indonesia. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *