Jaksa Agung Tunjuk Kajati Kalteng Jadi Kajati Jatim

Palangka Raya, Kantamedia.com – Jaksa Agung melakukan pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng). Kajati Kalteng lama, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, S.H., M.H., digantikan oleh Nurcahyo Jungkung Madyo, S.H., M.H., yang sebelum menduduki jabatan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Sedangkan Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol dipromosikan menjadi Kajati Jawa Timur (Jatim). Pergantian dan promosi tersebut berdasarkan Keputusan Jaksa Agunh Nomor: 1064 tahun 2025 tanggal 25 November 2025.

Untuk diketahui, Agus Sahat Sampe Tua Lumban belum genap 5 bulan menjabat Kajati Kalteng. Dia dilantik sebagai orang nomor satu di tubuh Korps Adhyaksa Kalteng pada 16 Juli 2025 menggantikan Dr. Undang Mugopal.

Meski baru seumur jagung, prestasi Agus Sahat Sampe Tua Lumban tidak main-main. Salah satu prestasinya yang menjadi sorotan publik adalah berhasil mengungkap dugaan praktik korupsi dalam kegiatan ekspor zirkon yang melibatkan PT Investasi Mandiri yang merugikan negara senilai Rp1,3 Triliun.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, Dodik Mahendra S.H., M.H., menyebutkan mutasi maupun promosi di tubuh Korps Adhyaksa mengacu pada penilaian kinerja dan prestasi. Penilaian tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui rapat pimpinan.

Mutasi dan promosi dimaksudkan sebagai upaya penyegaran, memperluas wawasan serta memperkaya pengalaman segenap personel Kejaksaan.

“Mutasi dan promosi diharapkan dapat memperkuat organisasi sekaligus menjadi solusi untuk mengatasi dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi dewasa ini,” pungkas Dodik. (Fay/Ist/*)

 

Bagikan berita ini