Kantamedia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir sejumlah rekening milik Samin Tan dan keluarga serta pihak terafiliasi lainnya dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola tambang yang melibatkan PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup) di Kalimantan Tengah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pemblokiran tidak hanya menyasar rekening pribadi, tetapi juga pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan Samin Tan. Tindakan tersebut diiringi dengan penelusuran aset untuk mengungkap aliran dana dalam perkara ini.
“Penyidik tengah melakukan penelusuran aset secara mendalam. Pemblokiran rekening atas nama ST, keluarga, serta entitas terkait merupakan upaya nyata dalam penyelamatan kerugian keuangan negara,” ujar Anang dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).
Selain pemblokiran rekening, penyidik juga melakukan penggeledahan di 17 lokasi yang tersebar di sejumlah wilayah. Lokasi tersebut meliputi kantor PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Jakarta, serta sejumlah properti yang diduga terkait dengan Samin Tan di Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, data elektronik, hingga alat berat yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan ilegal. Barang bukti tersebut kini tengah dianalisis guna memperkuat konstruksi hukum dalam perkara ini.
Dalam proses penyidikan, Kejagung juga telah memeriksa sedikitnya 25 saksi. Pemeriksaan ini dilengkapi dengan koordinasi bersama para ahli dan auditor untuk mengurai dugaan pelanggaran secara komprehensif. Namun, identitas para saksi yang telah diperiksa belum diungkap ke publik.
Kasus ini bermula dari temuan adanya aktivitas tambang ilegal yang dilakukan PT AKT pada periode 2016 hingga 2025. Padahal, izin operasi perusahaan tersebut telah resmi dicabut oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017.
Samin Tan, yang bertindak sebagai beneficial owner, diduga tetap menginstruksikan penjualan batu bara secara melawan hukum. Kegiatan tambang diduga terus berlangsung dengan melibatkan kerja sama pihak tertentu, termasuk oknum penyelenggara negara.
Praktik ini disinyalir bisa berjalan mulus karena adanya kerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang hingga kini identitasnya masih didalami oleh penyidik.
Hingga kini, Kejagung masih mendalami keterlibatan pihak regulator dalam perkara tersebut. Penyelidikan terus berjalan untuk mengungkap aktor lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi ini. (*/pri)


