Kejagung Geledah 14 Lokasi Terkait Kasus Korupsi PT AKT di Murung Raya

Kantamedia.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggeledah 14 lokasi dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Penggeledahan dilakukan di tiga wilayah, yakni DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan dari total lokasi tersebut, sebanyak 10 titik berada di DKI Jakarta. Lokasi itu meliputi kantor PT AKT, kantor PT MCM, rumah tersangka berinisial ST, serta sejumlah kediaman saksi.

Sementara di Kalimantan Tengah, penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, yakni kantor PT AKT, kantor KSOP, dan kantor kontraktor tambang PT ARTH. Adapun satu lokasi lainnya berada di Kalimantan Selatan, yaitu kantor PT MCM.

“Dari hasil penggeledahan, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, alat berat di area tambang, serta kendaraan operasional. Barang bukti tersebut kini sedang dianalisis untuk mendalami perkara,” kata Anang Supriatna di Jakarta, Senin (30/3/2026).

Kejagung juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk penyelenggara negara. Pendalaman ini dilakukan seiring upaya mengungkap jaringan dan peran masing-masing pihak dalam kasus PT AKT.

Selain aspek pidana, penyidik turut menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara melalui penelusuran aset (asset tracing) yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan ST, yakni Samin Tan, sebagai tersangka. Ia diduga sebagai pengendali PT AKT yang tetap beroperasi secara ilegal sejak 2017 hingga 2025, meski izin usaha pertambangan telah dicabut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut PT AKT tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara tanpa dasar hukum yang sah. Aktivitas tersebut diduga melibatkan penggunaan dokumen perizinan tidak valid serta kerja sama dengan pihak tertentu.

Namun, hingga kini penyidik masih mendalami identitas pihak penyelenggara negara yang diduga terkait dalam perkara tersebut. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *