Kejagung Cekal Nadiem Makarim ke Luar Negeri

Kantamedia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya resmi mencekal Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini diberlakukan selama 6 bulan sejak Kamis (19/6/2025).

Tindakan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun periode 2019-2022.

“Iya, sejak Kamis (19/6/2025) untuk 6 bulan ke depan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi pada Jumat (27/6/2025).

Harli menjelaskan, langkah pencegahan terhadap Nadiem bertujuan untuk memperlancar proses penyidikan.

Terlebih, proyek pengadaan Chromebook ini memiliki nilai anggaran yang sangat besar, yakni mencapai Rp 9,9 triliun, sehingga penyidik memerlukan kelengkapan informasi dari berbagai pihak terkait.

Berpeluang Dipanggil Lagi

Nadiem Makarim sebelumnya telah diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus ini pada Senin (23/6/2025). Meski demikian, penyidik menyatakan bahwa keterangannya masih belum sepenuhnya menjawab seluruh kebutuhan penyidikan.

“Barang kali penyidik melihat ini tentu bisa saja akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan,” ujar Harli di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Menurut Harli, sejumlah materi dan data penting dalam kasus ini belum sepenuhnya dilengkapi oleh Nadiem saat pemeriksaan awal. Oleh karena itu, penyidik akan mempelajari kembali keterangan yang telah diberikan dan mempertimbangkan pemanggilan ulang jika diperlukan.

“Kasus ini menyangkut pengadaan dengan nilai signifikan dan tentu saja tidak sederhana. Karena itu, perlu dipastikan apa peran yang bersangkutan dalam proyek pengadaan ini,” bebernya.

Proyek Chromebook Bernilai Fantastis

Kasus dugaan korupsi ini menyasar pengadaan ribuan laptop Chromebook yang dirancang untuk mendukung kegiatan pembelajaran digital di sekolah-sekolah.

Namun, muncul dugaan bahwa proyek yang seharusnya mempercepat transformasi digital pendidikan itu justru disusupi praktik korupsi.

Sampai saat ini, Kejagung belum mengungkapkan secara rinci siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, status pencegahan terhadap tokoh penting seperti Nadiem Makarim menunjukkan bahwa penyidikan telah memasuki tahap signifikan.

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pencegahan ke luar negeri bukanlah bentuk vonis bersalah, melainkan prosedur hukum agar pihak terkait tetap berada di wilayah hukum Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.

“Ini penting agar proses hukum berjalan lancar dan tidak terganggu. Seluruh data dan keterangan yang relevan harus didalami,” tegas Harli.

Dengan nilai proyek mencapai hampir Rp 10 triliun dan menyangkut masa depan pendidikan digital Indonesia, publik kini menanti komitmen Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus korupsi Chromebook ini secara transparan dan adil. (*)

Bagikan berita ini