KPK Jerat Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam Kasus Suap Proyek Rp 54 Miliar

Kantamedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada Selasa (8/10/2024). Sahbirin, juga dikenal sebagai paman pengusaha Haji Isam, diduga menerima fee 5% dari sejumlah proyek senilai total Rp 54 miliar.

Melansir dari CNBC Indonesia, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan tujuh orang, termasuk pejabat daerah Provinsi Kalimantan Selatan, pihak swasta, dan pengusaha.

“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025,” ujar Nurul.

Proyek-proyek yang diduga terlibat dalam kasus ini meliputi:

  1. Pembangunan Lapangan Sepakbola di Kawasan Olahraga Terintegrasi (Rp 23 miliar)
  2. Pembangunan Gedung Samsat Terpadu (Rp 22 miliar)
  3. Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi (Rp 9 miliar)

KPK mengamankan uang senilai Rp 13 miliar yang diduga merupakan bagian dari fee untuk Sahbirin Noor. Rinciannya, Rp 1 miliar terkait ketiga proyek tersebut, serta Rp 12 miliar dan US$ 500 yang diduga terkait pekerjaan lain di Dinas PUPR Provinsi Kalsel.

Kasus ini menambah daftar panjang pejabat tinggi daerah yang terjerat kasus korupsi, menunjukkan bahwa praktik suap dan gratifikasi masih menjadi tantangan serius dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia. (*Mhu)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi