Kantamedia.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal Christy Sitepu, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (1/4/2026).
Putusan ini sekaligus mematahkan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut videografer asal Kabupaten Karo tersebut dengan hukuman penjara.
Sidang yang berlangsung di ruang utama PN Medan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yusafrihardi Girsang. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan.
“Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” tegas Yusafrihardi di hadapan para pengunjung sidang.
Selain membebaskan Amsal, hakim juga memerintahkan agar hak-hak terdakwa segera dipulihkan, baik secara kedudukan, harkat, maupun martabatnya di mata hukum dan masyarakat.
Sementara itu, videografer Amsal Christy Sitepu tak kuasa membendung air mata saat Hakim Ketua M. Yusafrihardi Girsang membacakan amar putusan yang menyatakan dirinya bebas murni dari segala dakwaan kasus dugaan korupsi mark-up video profil desa di Kabupaten Karo.
Isak tangis Amsal pecah seketika di kursi pesakitan. Baginya, ketukan palu hakim bukan sekadar akhir dari masa kelam di penjara, melainkan pengakuan negara terhadap martabat pekerja seni.
Sambil menyeka air mata yang terus mengalir deras, Amsal menegaskan bahwa vonis ini adalah pesan kuat bagi seluruh pelaku industri kreatif di tanah air yang selama ini dibayangi rasa takut dalam berkarya.
“Air mata ini adalah air mata kemenangan, tapi bukan kemenangan untuk Amsal Christy Sitepu saja. Ini kemenangan untuk semua pejuang ekonomi kreatif yang ada di Indonesia,” ungkap Amsal dengan suara bergetar.
Dia meyakini momentum ini akan menjadi tonggak kebangkitan ekonomi kreatif agar para kreator bisa terus berinovasi tanpa dihantui kriminalisasi atas standar harga karya seni yang subjektif.
Vonis bebas ini sekaligus menggugurkan seluruh tuntutan denda Rp50 juta yang sempat diajukan jaksa. Dengan putusan ini, Amsal Sitepu resmi dinyatakan bersih dan dapat kembali berkarya sebagai videografer, membawa harapan baru bagi kepastian hukum di sektor ekonomi kreatif Indonesia.
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik karena menyangkut batasan antara “kerugian negara” dan “nilai sebuah karya”. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Amsal dengan hukuman 2 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp202 juta.
Jaksa menduga adanya mark-up karena Amsal menawarkan jasa pembuatan video sebesar Rp30 juta per desa, sementara auditor Inspektorat menaksir harga wajar hanya Rp24,1 juta.
Namun, para ahli industri kreatif menilai perbedaan harga tersebut adalah hal lumrah, mengingat videografi sangat bergantung pada konsep, kualitas produksi, dan keahlian yang tidak memiliki standar harga baku layaknya barang komoditas.
Respons Kejaksaan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menyatakan pikir-pikir, merespons putusan majelis hakim memvonis bebas terdakwa Amsal Christy Sitepu dalam perkara dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo Dona Martinus Sebayang mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim, yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Amsal Sitepu.
“Kami menghormati putusan hakim. Selanjutnya kami masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari atas vonis bebas itu, dan kami akan berkomunikasi dengan pimpinan untuk menentukan upaya hukum selanjutnya,” ujar Dona usai sidang di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (1/4/2026). (*/pri)


