Menteri ATR: Tanah Ulayat Harus Didaftarkan Sebelum Diklaim Pihak Lain

Banjarmasin, Kantamedia.com  — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Kamis, (31/7/2025). Momentum ini dinilai krusial dalam memperkuat perlindungan hukum atas tanah komunal milik masyarakat adat.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa tanah ulayat harus segera didaftarkan untuk menghindari konflik agraria akibat klaim sepihak. Menurutnya, tanpa kepemilikan hukum yang jelas, tanah adat rawan dicaplok oleh pihak luar.

“Kalau tidak segera didaftarkan, suatu hari akan ada pihak yang mengklaim tanah tersebut. Ini bukan hal remeh—ini potensi konflik,” tegas Nusron.

Ia mengingatkan pentingnya kelembagaan adat sebagai benteng perlindungan terhadap hak komunal masyarakat. Di beberapa daerah, tanah ulayat hilang akibat tidak adanya pencatatan, sehingga masyarakat kehilangan akses terhadap lahan produktif.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, turut hadir memberikan dukungan terhadap percepatan pendaftaran tanah ulayat. Ia menyebut identifikasi dan administrasi tanah ulayat sebagai fondasi perlindungan hukum.

“Tanpa identifikasi yang jelas, pencaplokan akan terus terjadi. Perlindungan harus dimulai dari data yang akurat,” ujarnya.

Sebagai bagian dari komitmen ATR/BPN terhadap reformasi agraria, acara ini juga diwarnai penyerahan 314 sertipikat tanah kepada perwakilan masyarakat, terdiri dari sertipikat BMN/BMD, wakaf, dan hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Hadir dalam kegiatan ini jajaran ATR/BPN pusat dan daerah, Forkopimda Kalimantan Selatan, kepala daerah se-Kalimantan Selatan, serta tokoh masyarakat adat. (Mhu).

Bagikan berita ini