Kantamedia.com – Kementerian ATR/BPN menegaskan, sertifikat hak atas tanah merupakan satu-satunya bukti kepemilikan yang diakui negara, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemilik tanah.
Mulai 2 Februari 2026, sejumlah jenis surat tanah tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan lahan. Aturan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Ketentuan tersebut penting dipahami agar warga tidak keliru menilai status kepemilikan lahan yang masih berbasis dokumen adat maupun bukti hak Barat.
Dalam PP tersebut ditegaskan bahwa dokumen tanah adat perorangan wajib didaftarkan paling lambat lima tahun sejak PP 18/2021 ditetapkan, yakni pada 2 Februari 2021. Dengan demikian, batas akhir pendaftaran jatuh pada 2 Februari 2026.
Jika hingga tenggat tersebut tanah tidak didaftarkan, maka surat tanah lama tidak lagi berlaku secara hukum sebagai bukti kepemilikan.
Bahkan, Pasal 95 PP 18/2021 menyebutkan alat bukti tertulis tanah bekas hak Barat yang tidak didaftarkan untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dinyatakan tidak berlaku, sehingga status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
Daftar jenis surat tanah yang tidak lagi berlaku
Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian ATR/BPN, Arie Satya Dwipraja, menegaskan bahwa surat tanah adat selain sertifikat bukan merupakan bukti kepemilikan.
“Surat atau dokumen adat selain sertifikat bukan bukti kepemilikan tanah,” ujar Arie, Jumat (12/12/2025), dikutip dari Kompas.com.
Ia menjelaskan, dokumen-dokumen tersebut hanya dapat digunakan sebagai petunjuk lokasi dalam proses pendaftaran tanah, bukan sebagai alas hak.
Adapun 10 jenis surat tanah yang tidak lagi berlaku mulai 2026, yakni:
- Letter C
- Petok D
- Landrente
- Girik
- Kekitir
- Pipil
- Verponding
- Erfpacht
- Opstal
- Gebruik
Menurut Arie, dokumen-dokumen tersebut pada dasarnya merupakan produk administrasi perpajakan pada masanya, bukan bukti kepemilikan tanah.
Selain itu, surat tanah adat juga dinilai rentan disalahgunakan dan berpotensi memicu konflik serta sengketa pertanahan.
Mulai 2026, dokumen-dokumen tersebut tidak lagi diakui sebagai alas hak. Alas hak kepemilikan tanah yang diakui negara antara lain akta jual beli, akta waris, dan akta lelang.
Disarankan segera diurus menjadi SHM
Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat agar segera mengonversi dokumen tanah adat menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
SHM merupakan bukti kepemilikan tanah yang sah sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria.
“Sekarang proses pengurusan sertifikat sudah jauh lebih mudah. Bahkan beberapa kantor pertanahan membuka layanan di akhir pekan,” kata Arie.
Pemerintah juga menjalankan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk membantu masyarakat mendaftarkan tanahnya pertama kali.
Masyarakat pun dapat mengurus sertifikasi secara mandiri tanpa menggunakan jasa kuasa hukum.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, menegaskan tanah yang masih berstatus girik atau surat adat tidak serta-merta diambil negara, meski belum disertifikatkan hingga 2026.
Hal senada disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian. Ia menegaskan tanah milik masyarakat tetap dapat diproses untuk memperoleh SHM.
Dokumen lama seperti girik dan letter C tidak diabaikan, melainkan masih dapat digunakan sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah.
Untuk mengajukan SHM, pemilik tanah diminta membuat surat pernyataan riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah, diperkuat minimal dua orang saksi dan diketahui pemerintah desa atau kelurahan.
“Saksi harus mengetahui dan dapat menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon, biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat,” ujar Shamy, Rabu (7/1/2026). (*/pri)



