Kantamedia.com — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati aturan baru soal larangan rangkap jabatan bagi pucuk pimpinan tertinggi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Kebijakan ini diambil untuk menjaga independensi organisasi dari keterlibatan langsung dalam politik praktis.
Katib Syuriah PBNU Asrorun Niam Sholeh mengungkapkan, persidangan komisi organisasi melahirkan formula “jalan ketiga” di luar dua opsi awal yang ditawarkan tim materi. Ia menjelaskan perbedaan mendasar antara rancangan semula dengan keputusan final yang akhirnya disepakati secara mufakat.
“Kalau A tetap, itu menghilangkan kata menteri untuk jabatan ketua umum, tetapi hasil yang disepakati adalah khusus untuk mandataris muktamar dalam hal ini rais aam dan juga ketua umum tidak boleh rangkap jabatan politik,” tegas Niam di halaman Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/8/2026).
Larangan Berlaku Bertingkat
Niam merinci, larangan rangkap jabatan politik untuk rais aam dan ketua umum PBNU mencakup jajaran pimpinan eksekutif, legislatif, hingga struktur partai politik. Sementara bagi jajaran kepengurusan di luar mandataris utama, aturan pembatasannya dibuat lebih longgar.
“Termasuk ketua partai, kemudian pimpinan DPR, DPD, presiden, gubernur, menteri, dan sejenisnya yang didefinisikan secara rinci mengenai apa itu jabatan politik. Baru pengurus yang di luar mandataris, jadi pengurus di luar ketua umum dan juga rais aam di level pengurus besar, dan ketua serta rais di level pengurus di bawah pengurus besar ini dimungkinkan dalam pengertian soal jabatan politik termasuk menteri,” lanjutnya.
Ia menambahkan, ketentuan soal pengurus partai politik diatur dalam pasal terpisah yang tidak memicu perdebatan. Niam menegaskan ada perbedaan makna antara jabatan politik dan status sebagai pengurus partai.
“Tetapi ada aturan lain kalau yang terkait dengan partainya, jadi beda antara jabatan politik dengan pengurus partai ya, kalau yang terkait dengan pengurus partai itu ada pasal yang lain yang tidak menjadi isu,” paparnya.
Menurut Niam, pembatasan khusus tersebut berpijak pada landasan filosofis mendalam terkait peran utama mandataris muktamar. Ia turut mengapresiasi kebesaran jiwa seluruh peserta Muktamar Nahdlatul Ulama yang mampu menuntaskan isu sensitif ini tanpa pemungutan suara. “Jadi itulah jalan keluar yang sangat bijak tanpa voting dan itu diambil melalui musyawarah mufakat dengan penuh kegembiraan,” tandas Niam. (*/pri)






