Putusan MK: Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum

MK Perintahkan Revisi UU Peradilan Militer Tuntas dalam 2 Tahun

Kantamedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer. Putusan itu dibacakan setelah MK mengabulkan uji materi Undang-Undang (UU) Peradilan Militer di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026).

“Mengadili: mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Perkara bernomor 260/PUU-XXIII/2025 ini diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu. Lenny adalah ibu dari siswa SMP berinisial MHS (15) yang tewas dianiaya Sertu Riza Pahlivi. Eva merupakan anak dari wartawan Rico Sempurna Pasaribu yang tewas dibakar di Karo.

Para pemohon menguji Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pasal-pasal itu diuji terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Yurisdiksi Ditentukan Materi Perkara

MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Syaratnya, pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Mahkamah menegaskan, yurisdiksi peradilan militer ditentukan oleh kekhususan materi perkara, bukan status pelaku sebagai prajurit TNI. Hakim anggota Arsul Sani menjelaskan pertimbangan tersebut.

“Dengan demikian, justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit. Sementara itu dalam konteks ini, berkenaan dengan kategori yurisdiksi peradilan umum adalah berkaitan dengan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP yang dilakukan oleh prajurit TNI, seharusnya menjadi yurisdiksi peradilan umum,” kata Arsul.

Menurut MK, semakin jauh suatu tindak pidana dari karakter kemiliteran, semakin lemah alasan untuk mempertahankannya di peradilan militer. Karena itu, pembatasan yurisdiksi peradilan militer dinilai penting agar kewenangannya terbatas pada perkara berkarakter militer. Mahkamah juga menilai penggunaan peradilan umum sejalan dengan upaya menjamin akuntabilitas dan independensi, serta mencegah impunitas atas tindak pidana umum oleh prajurit TNI.

Tak Ada Pilihan Selain Merevisi

MK menyatakan pembentuk undang-undang tidak punya pilihan lain selain mengubah UU Peradilan Militer. Mahkamah mencatat, amanat UU Nomor 34 Tahun 2004 telah berjalan 22 tahun hingga putusan ini dibacakan.

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti latar belakang lahirnya UU tersebut.

“Di samping itu, Undang-Undang 31/1997 dibentuk dalam konteks ketatanegaraan sebelum era reformasi ketika UUD 1945 belum mengalami perubahan, yang kemudian setelah adanya perubahan konstitusi atau UUD NRI Tahun 1945 dilakukan penguatan terhadap prinsip negara hukum, kemerdekaan kekuasaan kehakiman, persamaan di hadapan hukum, serta berbagai jaminan hak konstitusional warga negara,” kata Enny.

Ia menambahkan, di lapangan makna tindak pidana umum dan tindak pidana militer oleh prajurit TNI kerap memiliki tafsir yang tidak tunggal. Kondisi itu, katanya, menjadi persoalan krusial dalam penerapan hukum acara dan penentuan badan peradilan yang berwenang.

MK menegaskan pertimbangan ini tidak hanya menyangkut definisi frasa “tindak pidana”. Hal-hal lain dalam UU 31/1997 juga harus ditata ulang akibat perubahan UUD 1945.

Amar Putusan MK

  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan;
  3. Menyatakan apabila dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan, pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan, maka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

(*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *