Nunggak BPJS Kesehatan Apakah Masih Bisa Bikin SIM? Ini Penjelasan Korlantas

Kantamedia.com – Mulai 1 Juli 2024 kepolisian menguji coba membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) menggunakan syarat BPJS Kesehatan aktif. Bagi yang tidak aktif alias menunggak pembayaran tetap bisa mengurus SIM namun dokumen SIM akan diberikan setelah statusnya aktif atau lunas.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo menjelaskan keikutsertaan BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM berlaku hingga 30 September 2024.

Selama periode itu, apabila status BPJS Kesehatan pemohon tidak aktif, Heru mengatakan proses pembuatan SIM tetap dapat dilakukan.

Hanya saja SIM yang dibuat tidak bisa diambil sampai nantinya peserta tersebut mengaktifkan BPJS Kesehatan kembali.

“Bagi peserta yang menunggak, yang berkeinginan membayar iuran pun, kami juga sediakan kanal-kanal layanan yang cukup banyak sehingga dapat diakses pemohon SIM,” kata dia, Rabu (5/6).

Mekanisme kepengurusan SIM menggunakan BPJS Kesehatan dikatakan dimulai dari pihak kepolisian meminta pemohon menunjukkan nomor VA pendaftaran atau bukti bayar lunas atau bukti ikut program rehab/cicilan iuran BPJS Kesehatan.

Bukti kepesertaan yang akan dicek pertama kali oleh petugas pembuatan SIM di seluruh Satpas di Polda Wilayah.

“Untuk nomor VA tersebut, peserta hanya mendaftar saja dan belum melakukan pembayaran iuran ke BPJS,” ujar dia.

BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM diuji coba di tujuh provinsi yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Sementara tujuh wilayah dulu sosialisasi dan uji coba. Secara bertahap semua wilayah akan sosialisasi dan ujicoba,” kata dia

Ketentuan memperpanjang SIM menggunakan BPJS Kesehatan diatur pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisan Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Hal ini adalah tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional. Tujuannya agar jumlah pengguna JKN meningkat.

Bukti registrasi BPJS Kesehatan itulah yang nantinya akan dicek pertama kali oleh petugas pembuatan SIM di seluruh Satpas di Polda Wilayah. (*/jnp)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi