Palangka Raya, Kantamedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memastikan mekanisme layanan kesehatan dalam Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) tetap menggunakan skema BPJS Kesehatan. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Kesehatan Kalteng, Suyuti Syamsul, dalam wawancara, Kamis (26/2/2026).
Suyuti menjelaskan, Pemprov tidak membuat sistem jaminan kesehatan baru di luar skema nasional, melainkan membayarkan iuran peserta yang menjadi tanggungan daerah. “Kita itu tetap melalui mekanisme BPJS, kita yang bayar iurannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, penggunaan BPJS dipilih karena memiliki prinsip portabilitas atau dapat digunakan lintas wilayah. Dengan demikian, peserta tetap bisa memperoleh layanan kesehatan meski berada di luar Kalimantan Tengah. “Kalau kita bicara jaminan itu ada istilah portabilitas, artinya bisa berlaku di banyak wilayah. Kalau dia jalan ke Banjarmasin lalu sakit, siapa yang mau urus kalau bukan lewat BPJS?” katanya.
Selain skema reguler BPJS, Dinas Kesehatan juga menyiapkan mekanisme kedaruratan bagi warga yang benar-benar membutuhkan layanan medis namun belum terdaftar sebagai peserta. “Kalau memang benar-benar tidak mampu dan kebetulan tidak punya BPJS, ya kita bantu sekali. Setelah itu kita masukkan ke BPJS,” jelasnya.
Menurut Suyuti, bantuan langsung tanpa skema jaminan dinilai tidak berkelanjutan dan berpotensi menimbulkan kendala administrasi, terutama jika pasien harus dirujuk ke luar daerah. Saat ini, Pemprov Kalteng membayari iuran BPJS untuk sekitar 650 ribu jiwa, yang diasumsikan telah mencakup seluruh masyarakat tidak mampu di wilayah provinsi.
“Yang kita bayari oleh pemerintah provinsi itu jumlahnya 650 ribu jiwa. Asumsinya semua masyarakat tidak mampu sudah masuk dengan angka itu,” tutup Suyuti. (Daw).


