Kantamedia.com – Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas, dilarang mengenakan seragam atau atribut menyerupai aparat penegak hukum seperti TNI, Polri maupun Jaksa. Larangan penggunaan atribut mirip TNI dan Polri oleh ormas diatur dalam beberapa undang-undang.
Beberapa undang-undang yang mengatur hal tersebut antara lain: UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang melarang ormas menggunakan seragam, tanda, atau lencana yang menyerupai atribut TNI atau Polri. UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang mengatur penggunaan atribut masing-masing institusi. Dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur sanksi pidana bagi yang menyamar sebagai pejabat negara.
Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar, menjelaskan kebebasan berserikat dan berkumpul dijamin UUD 1945 Pasal 28. Namun, Ormas sendiri tidak boleh berdiri bebas di ruang publik, harus ada batasan-batasan yang mengatur.
“Larangannya tidak boleh menggunakan pakaian-pakaian yang sama dengan pakaian TNI/Polri atau lembaga pemerintahan lainnya, harus ditertibkan, jangan pakai pakaian seperti jaksa, polisi, itu harus ditertibkan,” kata Bachtiar saat memberikan sambutan dalam rapat koordinasi pembentukan Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah di Hotel Best Western, Palangka Raya, Jumat (13/6/2026).
Penegasan serupa juga disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto yang menyatakan, ormas dilarang mengenakan seragam atau atribut menyerupai TNI-Polri. Menurutnya, hal ini juga sudah diatur di undang-undang.
“Itu ada aturannya di Undang-Undang Ormas. Tidak boleh menggunakan seragam yang menyerupai. Itu enggak boleh,” kata Bima di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (16/6).
Bima mempersilakan kepala daerah mulai menertibkan ormas-ormas yang memakai atribut menyerupai TNI-Polri. “Silakan para kepala daerah menertibkan itu. Kepala Daerah ini adalah pimpinan dari Satgas Penertiban Ormas. Silakan para Kepala Daerah bisa melakukan pendataan, penertiban,” ucapnya.
“Bisa dibangun komunikasi yang baik kepada ormas-ormas. Yang terindikasi melanggar undang-undang ormas,” sambungnya.
Bima melanjutkan, Kemendagri bakal menerbitkan penjabaran spesifik terkait seragam ormas. “kan sudah ada pegangannya di Undang-Undang Ormas itu sudah ada. Tapi kalau ada yang belum jelas, tentu kami akan berikan pendampingan. Informasi yang lebih lanjut terkait dengan penjabaran atau penafsiran dari undang-undang ormas terkait dengan seragam,” ujarnya.
Jika melanggar, kata Bima, maka Kemendagri tak segan menindak Ormas tersebut. Yakni, sanksi administratif hingga pencabutan izin.
Diberi Waktu 30 Hari
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah tegas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) menggunakan atribut menyerupai aparat TNI/Polri maupun Kejaksaan.
“Seminggu lalu saya sudah sampaikan bahwa tidak boleh ada ormas yang memakai seragam menyerupai aparat, apalagi TNI/Polri. Jadi kalau sekarang Kemendagri sudah tegas melarang, tentu saya sangat setuju,” ujar Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/6/2025).
Sahroni menyebut corak TNI/Polri membuat ormas merasa jagoan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Lagian sudah lama praktik ini meresahkan masyarakat. Mereka yang bukan aparat negara, tiba-tiba hadir di ruang publik dengan seragam militeristik lengkap, memberi kesan seolah-olah mereka punya wewenang hukum. Jadinya malah seolah selevel dengan tentara dan polisi,” kata dia.
“Makanya saya minta polisi harus memastikan semua ormas nurut agar tak ada lagi yang petantang petenteng sok jagoan,” sambungnya.
Meski demikian, Sahroni juga berharap Kemendagri memberikan tenggat waktu kepada seluruh ormas yang masih mengenakan atribut menyerupai aparat, agar segera mengganti seragam mereka.
“UU-nya sudah ada, tinggal ditegakkan. Saya harap Kemendagri kasih batas waktu, misalnya 30 hari, untuk ormas-ormas itu mengganti corak seragam. Kalau masih belum berubah atau malah beralasan, langsung saja jatuhkan sanksi, sampai pencabutan SK. Mau itu ormas kecil atau besar, enggak ada urusan,” tuturnya. (*)