Hut Ri

PPDB Diganti SPMB, Sistem Zonasi Diganti Jadi Domisili

Kantamedia.com – Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) akan diganti menjadi sistem penerimaan murid baru (SPMB) serta penghapusan sistem zonasi yang kini digantikan dengan sistem domisili.

Baru-baru ini, di bawah kepemimpinan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, perubahan besar dalam mekanisme penerimaan peserta didik telah dipersiapkan untuk tahun ajaran 2025/2026.

Apa saja dampak dan tujuan dari perubahan ini? Dilansir dari Antara, Sabtu (25/1/2025), berikut penjelasannya.

PPDB Berganti Nama Menjadi SPMB

Dalam upaya perbaikan sistem penerimaan murid, Mendikdasmen Abdul Mu’ti memutuskan untuk mengganti istilah PPDB menjadi SPMB. Keputusan ini disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen Biyanto, yang menyatakan bahwa istilah “murid” lebih familier dan mencerminkan nilai-nilai kekeluargaan dalam dunia pendidikan.

Pergantian ini tidak hanya sekadar perubahan nama, tetapi juga bagian dari reformasi sistem yang bertujuan untuk menyempurnakan mekanisme penerimaan murid baru dan mengatasi berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam PPDB.

Keputusan ini dibuat setelah melalui diskusi dengan berbagai pihak, termasuk dinas pendidikan, organisasi masyarakat berbasis keagamaan, serta masyarakat umum.

Zonasi Diganti dengan Sistem Domisili

Salah satu perubahan utama dalam SPMB adalah penghapusan sistem zonasi yang telah diterapkan selama beberapa tahun terakhir. Sistem zonasi awalnya dirancang untuk memastikan pemerataan akses pendidikan, tetapi dalam praktiknya sering terjadi penyimpangan, seperti pemalsuan alamat melalui pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru demi mendapatkan kursi di sekolah favorit.

Sebagai pengganti, sistem domisili akan diterapkan dengan pendekatan yang lebih akurat. Berbeda dengan zonasi yang mengandalkan KK sebagai bukti alamat, sistem domisili akan menggunakan teknologi yang lebih canggih untuk menentukan lokasi tempat tinggal siswa secara real-time. Hal ini diharapkan dapat mengurangi praktik kecurangan serta memastikan bahwa penerimaan murid berdasarkan jarak tempat tinggal yang sebenarnya.

Perluasan Jalur Afirmasi dan Keberlanjutan PPDB Bersama

Perubahan lain dalam sistem baru ini adalah perluasan jalur afirmasi bagi siswa dari keluarga kurang mampu serta penyandang disabilitas. Dengan kebijakan ini, akses pendidikan bagi kelompok rentan akan lebih terbuka, mengurangi kesenjangan sosial dalam dunia pendidikan.

Selain itu, jalur penerimaan yang sebelumnya dikenal sebagai PPDB Bersama tetap tersedia. Jalur ini ditujukan bagi siswa yang belum berhasil masuk ke sekolah negeri dalam seleksi awal, sehingga mereka masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan pendidikan di sekolah yang diinginkan.

Adapun beberapa jalur penerimaan dalam SPMB 2025 yang telah diketahui sejauh ini meliputi:

  • Mutasi dan anak guru.
  • Afirmasi bagi siswa kurang mampu dan penyandang disabilitas.
  • Jalur prestasi.
  • Jalur domisili.

Dengan jalur penerimaan yang lebih beragam, sistem ini diharapkan lebih fleksibel dan adil bagi seluruh calon murid.

Pengumuman Resmi SPMB Akan Segera Disampaikan

Saat ini, regulasi terkait SPMB masih dalam tahap finalisasi. Biyanto mengungkapkan bahwa aturan resmi mengenai sistem ini ditargetkan selesai pada akhir Januari 2025, dengan pengesahan regulasi melalui pengundangan pada Februari 2025.

Dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI pada 22 Januari 2025, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan bahwa keputusan final terkait SPMB masih dalam tahap evaluasi dan belum dapat diumumkan secara luas. Langkah ini diambil untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat sebelum regulasi benar-benar siap diterapkan.

Transformasi dari PPDB ke SPMB membawa beberapa perubahan signifikan, termasuk penggantian sistem zonasi menjadi sistem domisili, peningkatan akses bagi siswa kurang mampu melalui perluasan jalur afirmasi, serta berbagai mekanisme baru untuk memastikan proses penerimaan murid yang lebih adil dan transparan.

Dengan regulasi yang akan segera diumumkan, masyarakat diharapkan dapat memahami dan menyesuaikan diri dengan perubahan PPDB menjadi SPMB dan zonasi jadi domisili ini agar proses penerimaan murid berjalan lebih lancar di tahun ajaran 2025/2026.

Bagikan berita ini