Presiden Diminta Ambil Alih Masalah Perpol 10/2025

Kantamedia.com – Pro dan kontra muncul pasca terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Beberapa pihak menyampaikan kritik lantaran aturan itu mengizinkan polisi aktif bertugas di luar organisasi Polri. Di sisi lain ada yang menilai bahwa aturan itu merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menawarkan solusi terkait polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri.

Menurut Mahfud, daripada melakukan judicial review atas Perpol 10/2025 ini ke Mahkamah Agung (MA), lebih baik dilakukan executive review atau Presiden Prabowo Subianto mengambil alih kewenangan tersebut.

Executive review itu ada dua, satu pada tingkat kementerian itu tidak usah mengundangkan atau mencabut ini di dalam berita negara. Kedua, namanya Administratief Beroep, Presiden mengambil alih, saya ambil alih, saya cabut, atau saya ambil alih saya keluarkan Perppu, bisa,” kata Mahfud melalui akun YouTube Mahfud MD Official, dikutip Kamis (18/12/2025).

Mahfud mengaku tidak menyarankan Perpol ini dibawa judicial review ke MA karena pelaksanaannya yang tertutup, dan MA sendiri kerap membuat putusan-putusan kontroversial.

Selain itu, polemik ini tidak dapat pula dilakukan legislative review karena belum masuk DPR. Sementara, jika masuk ke Perppu, nantinya bisa menjadi Undang-Undang (UU).

“Jadi, saya tidak menyarankan ke Mahkamah Agung, apalagi ada yang menulis juga ke PTUN, ngawur kalau ke PTUN, PTUN itu kan keputusan,” kata Mahfud.

Mahfud menekankan, dalam executive review itu turut tersedia solusi jika Presiden Prabowo memang setuju atas Perpol yang jelas-jelas tidak memiliki landasan hukum, melanggar hukum dan inkonstitusional tersebut.

“Yang paling bagus itu, ini ditunda, dicabut atau Presiden membatalkan,” kata Mahfud.

Perpol 10 2025

Melawan Dua Undang-Undang

Mahfud MD mengatakan, Perpol yang mengatur penempatan anggota Polri pada 17 kementerian dan lembaga sipil, melanggar atau melawan dua undang-undang.

“Pertama Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia,” kata Mahfud.

Bagikan berita ini