Mahfud mengatakan, di dalam pasal 28 ayat 3 UU Polri disebutkan anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari Dinas Polri. Ketentuan itu telah dikuatkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025.
Kedua, menurut Mahfud, Perpol tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang ASN bahwa jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki oleh anggota TNI dan Polri.
Menurutnya, Undang-Undang TNI sudah mengatur adanya 14 jabatan yang dapat diduduki TNI. Namun, katanya, dalam Undang-Undang Polri tidak menyebutkan jabatan-jabatan yang boleh diduduki Polri.
“Dengan demikian, Perkap itu kalau memang diperlukan itu harus dimasukkan di dalam undang-undang. Tidak bisa hanya dengan sebuah Perkap jabatan sipil itu diatur,” kata Mahfud.
Mahfud menegaskan, pernyataan soal polisi adalah jabatan sipil sehingga dapat menjabat ke jabatan sipil lainnya merupakan pernyataan yang salah.
Kapolri Tegaskan Perpol 10/2025 Sejalan Putusan MK

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Perpol 10/2025 diterbitkan untuk memperjelas dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia memastikan penyusunan peraturan tersebut telah melalui proses koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
“Biarlah ada yang beranggapan demikian. Namun yang jelas, langkah yang dilakukan kepolisian sudah dikonsultasikan dengan kementerian terkait, para pemangku kepentingan, serta lembaga terkait lainnya. Dari situlah kemudian Perpol ini diterbitkan,” ujar Kapolri di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).
Kapolri menjelaskan, anggota Polri aktif yang telah menduduki jabatan di kementerian sebelum terbitnya putusan MK tetap dapat mempertahankan jabatannya. Hal tersebut didasarkan pada penegasan Kementerian Hukum bahwa larangan bagi anggota Polri aktif untuk menjabat di kementerian berlaku setelah putusan MK ditetapkan dan tidak bersifat surut.
Lebih lanjut, Jenderal Sigit menyampaikan bahwa Perpol 10/2025 ke depan akan diperkuat melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP). Selain itu, substansi pengaturan dalam Perpol tersebut juga akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Yang jelas, Perpol ini nantinya akan ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah dan kemungkinan juga akan dimasukkan dalam revisi undang-undang. Terhadap hal-hal yang sudah terproses sebelumnya, tentunya aturan ini tidak berlaku surut, sebagaimana telah disampaikan oleh Menteri Hukum,” pungkas Kapolri.
Penegasan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meluruskan berbagai persepsi publik terkait implementasi Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dan kaitannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi.



