Hut Ri

Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Kapolri dan Presiden

Kantamedia.com – Tak terima dipecat sebagai anggota Polri, Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan Ferdy Sambo itu diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta dengan register nomor perkara: 476/G/2022/PTUN.JKT. Pada gugatan itu, Presiden Jokowi menjadi Tergugat I dan Kapolri sebagai Tergugat II.

Dalam SIPP tersebut, mencatat Sambo mengajukan gugatannya pada Kamis (29/12).

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi petitum permohonan tersebut.

Ferdy Sambo dipecat dengan jabatan terakhirnya selaku Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan atau Kadiv Propam Polri. Pangkat yang disandangnya saat itu inspektur jenderal bintang dua alias Irjen.

Dalam petitumnya, Sambo juga ingin PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Jokowi (tergugat I) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.

PTUN Jakarta juga diminta memerintahkan Listyo (tergugat II) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Sambo sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

“Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini,” ucap Sambo dalam permohonannya.

Menanggapi gugatan itu, Mabes Polri memastikan siap menghadapi gugatan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terkait Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengaku pihaknya tidak mempersoalkan gugatan yang dilakukan terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu.

Dedi berkata gugatan itu merupakan hak Ferdy Sambo sebagai warga negara meskipun tidak lagi sebagai anggota Polri.

“Ya, prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara,” ujarnya, dilansir CNNIndonesia, Kamis (29/12).

Seperti diketahui, Sambo dipecat dari Polri imbas dari kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia saat ini tengah diadili atas kasus tersebut dan dugaan perintangan penyidikan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, Ferdy Sambo disebut melakukan dugaan pembunuhan berencana bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

Dalam proses itu, Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo. Namun Sambo kemudian menempuh upaya banding.

Namun sidang KKEP yang dipimpin Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto memutuskan menguatkan keputusan sidang kode etik yang diketok pada 26 Agustus lalu.

“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata Agung, Senin (19/9).

Alasan penolakan permohonan banding itu lantaran Sambo dinilai telah melakukan perbuatan tercela.

Mabes Polri menyatakan putusan dalam sidang banding Sambo bersifat final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum yang bisa diajukan oleh Ferdy Sambo untuk menghindari sanksi pemecatannya tersebut. (cni/jnp)

 

Bagikan berita ini