Cara Mudah Cek Keaslian Sertifikat Tanah Secara Online

Kantamedia.com – Pemerintah telah menyediakan cara praktis dan cepat untuk memeriksa keabsahan dokumen tersebut secara digital salah satunya sertifikat tanah. Dengan kemudahan layanan cek sertifikat tanah secara online ini, diharapkan masyarakat dapat lebih cepat dan mudah dalam memastikan status hukum kepemilikan tanah mereka.

Sertifikat tanah adalah dokumen legal yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti sah kepemilikan seseorang terhadap sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.

Belakangan ini, kasus sengketa tanah semakin sering terdengar di berbagai wilayah Indonesia. Tidak sedikit warga yang tiba-tiba kehilangan hak atas tanah mereka karena munculnya sertifikat tanah ganda atau palsu yang mengklaim kepemilikan atas lahan yang sama.

Permasalahan ini bukan hanya merugikan secara finansial, tapi juga dapat menimbulkan konflik antarwarga. Maka dari itu, penting bagi setiap pemilik lahan untuk memastikan keaslian sertifikat tanah mereka.

Berikut ini tiga cara cek sertifikat tanah secara online yang bisa kamu coba.

Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Salah satu cara paling mudah adalah dengan menggunakan aplikasi resmi dari Kementerian ATR/BPN, yaitu Sentuh Tanahku. Aplikasi ini bisa diunduh gratis melalui Play Store maupun App Store.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh dan instal aplikasi Sentuh Tanahku
  • Buat akun jika belum punya. Klik “Daftar di sini” dan isi data yang diminta
  • Setelah mendaftar, buka email kamu dan klik tautan aktivasi
  • Login ke aplikasi dengan username dan password yang telah dibuat
  • Pilih menu “Cari Berkas”, lalu klik opsi “Info Sertifikat”
  • Masukkan data seperti nomor sertifikat tanah
  • Data kepemilikan dan informasi terkait lahan akan muncul

Dengan langkah ini, kamu bisa mengetahui apakah sertifikat tanah yang kamu miliki tercatat resmi di sistem BPN atau tidak.

Lewat Website Resmi Kementerian ATR/BPN

Bila kamu lebih nyaman menggunakan laptop atau komputer, pengecekan juga bisa dilakukan via situs web resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Ikuti panduan berikut:

  • Buka situs atrbpn.go.id
  • Klik menu “Layanan Pertanahan”
  • Pilih opsi “Cari Berkas”
  • Masukkan data yang diminta seperti nomor berkas dan kantor pertanahan terkait
  • Tekan tombol “Cari Berkas” untuk melihat hasilnya

Mengecek Sertifikat Tanah melalui Portal BHUMI

Selain dua metode di atas, masyarakat juga dapat menggunakan layanan BHUMI untuk memeriksa status kepemilikan tanah secara digital. Berikut prosedurnya:

  • Kunjungi situs web https://bhumi.atrbpn.go.id/peta.
  • Klik ikon kaca pembesar bertanda plus di bagian atas layar.
  • Pilih opsi “Pencarian Bidang (NIB/HAK).”
  • Masukkan informasi seperti Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan.
  • Isi Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak yang dimiliki.
  • Tekan tombol “Cari Bidang” untuk melihat rincian tanah yang bersangkutan.

Dengan memanfaatkan teknologi yang sudah disiapkan pemerintah, kamu bisa lebih tenang karena tahu sertifikat tanah yang dimiliki memang sah dan terdaftar secara resmi. (*)

Bagikan berita ini