Palangka Raya, Kantamedia.com – Kalimantan Tengah menyimpan potensi besar tumpang tindih sertifikat, terutama yang diterbitkan pada periode 1961–1971. Hal ini disampaikan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dalam kunjungan kerjanya di Palangka Raya, Kamis (11/12/2025).
Menurutnya, sertifikat lama banyak yang tidak memiliki batas-batas jelas. “Kalau orang-orang yang mengetahui riwayat tanah sudah wafat, potensi tumpang tindih sangat besar,” ujarnya. Ia menekankan kelemahan sertifikat masa itu terletak pada minimnya deskripsi batas fisik.
Menteri meminta Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melakukan pemutakhiran masif terhadap sertifikat lama. Riwayat tanah yang hanya mengandalkan kesaksian dinilai tidak relevan di tengah mobilitas penduduk yang tinggi. “Kesaksian itu tergantung orang. Kalau orangnya sudah wafat atau pindah, maka bukti itu hilang,” tegasnya.
Pemutakhiran sertifikat disebut akan menjadi fondasi penting untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria yang selama ini membebani pemerintah daerah. Dengan data batas yang diperjelas, proses identifikasi hak dan objek akan lebih mudah.
Langkah pembaruan ini juga diyakini berdampak langsung pada investasi dan pembangunan tata ruang. Tanah dengan status tak jelas selama ini menjadi hambatan utama di sejumlah kabupaten.
Pemutakhiran sertifikat periode 1961–1971 dipastikan menjadi pekerjaan besar lintas daerah. Namun pemerintah pusat menilai langkah tersebut wajib dilakukan untuk mencegah konflik pertanahan baru di Kalimantan Tengah. (Daw)



