Hut Ri

2 Tahun Buron, Ayah dan Anak Pembunuh Warga Sei Gita Kapuas Dibekuk

Kantamedia.com, Palangka Raya – Pelaku pembunuhan terhadap Samani (30), warga Desa Sei Gita Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas akhirnya berhasil dibekuk setelah sekitar dua tahun menjadi buronan polisi.

Pelaku berinisial MR (24), warga Sei Gita, Kecamatan Matangai, Kabupaten Kapuas berhasil dibekuk personel gabungan Ditreskrimum Polda Kalteng dan Satreskrim Polres Kapuas.

“Pelaku pembunuhan ini diamankan petugas di sebuah pondok tambang pasir sirkon, di Desa Se Gita Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas pada Jumat (23/12/2022) dinihari,” kata Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol K. Eko Saputro, Jumat (23/12/2022) siang.

Ketika akan dilakukan penangkapan, terduga pelaku MR sempat berusaha melawan dengan menggunakan senjata api rakitan, sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas.

Direktur Reskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F. Napitupulu, menambahkan, dalam penangkapan tersebut, pihaknya juga menangkap pelaku lainnya, yaitu BR yang merupakan ayah pelaku MR.

“Pelaku berjumlah tiga orang. Dua sudah berhasil kita tangkap, sedangkan satu orang pelaku lagi, berinisial JB masih dalam pengejaran,” sebut Faisal.

Ia menjelaskan, peristiwa pembunuhan yang dilakukan para terduga pelaku terhadap korban bernama Samani, terjadi pada 15 Oktober 2020 lalu.

Pembunuhan yang dilakukan berlatar belakang kesalahpahaman saat duduk di Warung Bok Lita. Para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan senjata tajam, sehingga mengakibatkan luka tusuk pada punggung kanan dan bagian leher belakang.

Selain menangkap terduga pelaku pembunuhan, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti saat penggeledahan, di antaranya dua pucuk senjata api rakitan laras panjang dan dua laras pendek, serta satu buat celurit dan mata tombak.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KHUPidana dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat dengan hukuman 20 tahun penjara. (jnp)

Bagikan berita ini