Astaga! Wanita 50 Tahun Cekoki Sabu ke Balita 3 Tahun

Kantamedia.com – Seorang balita laki-laki 3 tahun berinisial N, diduga dicekoki narkoba jenis sabu – sabu dalam air mineral, seusai bermain di rumah tetangganya, Selasa (6/6/2023) sore. Malam harinya balita itu tidak kunjung bisa tidur dan makan, serta menjadi hiperaktif.

Peristiwa mengenaskan itu terjadi di Tanah Merah, Samarinda, Kalimantan Timur.

Kasus itu terungkap berawal ketika sang ibu curhat melalui media sosial Facebook tentang kondisi balitanya sehari kemudian.

Penelusuran pegiat dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kaltim, diketahui ibu dan balita itu tinggal di Tanah Merah, Samarinda. Bahkan balita itu berkeringat sebesar biji jagung dan berbau.

“Saya sudah konsultasikan kepada pihak yang memahami ciri itu, dan disarankan agar segera diperiksakan karena itu dicurigai adalah ciri yang dialami pengguna narkoba jenis sabu. Setelah dicek ke RS Jiwa Daerah Atma Husada Mahakam dengan peralatan lengkap, Rabu (7/6/2023), hasil urine balita ini positif mengandung methamphetamine, ya zat dalam sabu. Malam itu juga diopname di salah satu rumah sakit di Samarinda,” kata Ketua TRC PPA Kaltim Rina Zainun, Kamis (8/6/2023).

Ketua TRC PPA Kalimantan Timur, Diah, mengungkapkan, peristiwa berawal ketika ibu korban mengunjungi rumah tetangga dengan tujuan untuk mencabutkan uban di rambutnya. Selama di sana, N merasa haus dan meminta minum.

Keadaan berubah malam harinya. Saat itu N tiba-tiba sulit tidur dan hiperaktif. Ia juga mengalami keringat dingin dan bertingkah aneh. “Dia suka mengambil barang-barang di sekitarnya seperti bersih-bersih dan sebagainya,” kata Diah.

Setelah konfrontasi dengan tetangga yang memberikan air tersebut, ibu N mengetahui bahwa air yang diberikan berasal dari warung tempat mereka sama-sama bekerja. Namun, setelah verifikasi dengan pemilik warung, air tersebut ternyata tidak dijual di warung tersebut.

Merasa khawatir dengan kondisi anaknya, ibu korban membawa N ke rumah sakit di Samarinda untuk diperiksa. N pun dilakukan tes urine.

Alangkah terkejutnya petugas di sana ketika N dinyatakan positif narkoba. Sang ibu juga merasa kaget.

Tim TRC PPA Kalimantan Timur mendampingi ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polres Samarinda. Setelah beberapa upaya dan keterlibatan aktif dari tim TRC PPA, laporan resmi akhirnya dibuat dan diserahkan ke Polres Samarinda.

Aparat kepolisian pun bergerak dan akhirnya mengungkap kasus pemberian air mineral berisi narkoba sabu-sabu kepada balita berusia tiga tahun di Tanah Merah, Samarinda tersebut.

Tersangka pelakunya wanita 50 tahun berinisial TR yang merupakan tetangga korban.

TR ditangkap tim gabungan Satuan Reskoba dan Satuan Reskrim hari Sabtu (10/6/2023). Dia dibawa ke Polresta Samarinda, dan menjalani pemeriksaan penyidik.

“Benar, ditetapkan tersangka per Sabtu (10/6) malam tadi. Detilnya ke Reskrim ya,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Minggu (11/6/2023).

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, TR patut diduga memberikan air mineral berisi narkoba jenis sabu dalam botol kepada balita itu.

“Dia tersangka. Keterangannya masih kita dalami,” ujar Rengga.

Sudah empat saksi dimintai keterangan terkait kasus ini. Polisi juga telah menyita botol berisi mineral yang diberikan kepada korban sebagai barang bukti.

“Sudah dilakukan tes urine kepada yang bersangkutan (tersangka TR). Hasilnya masih kita tunggu. Dalam kasus ini, kita terapkan Undang-undang Perlindungan Anak,” terang Rengga.

Dia merinci, TR dijerat dengan Pasal 89 juncto Pasal 76 huruf j dari UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.

“Kasus ini jadi atensi Polri. Untuk itu tim Reskoba bersama Reskrim mengamankan yang bersangkutan (tersangka TR),” Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Ricky Ricardo Sibarani yang dikonfirmasi terpisah. (*/jnp)

Bagikan berita ini
Bsi