Palangka Raya, kantamedia.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah kembali menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika di wilayah kabupaten. Kali ini, pengungkapan dilakukan di Kabupaten Pulang Pisau dengan barang bukti sabu seberat hampir setengah kilogram.
Plt. Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol. Ruslan Abdul Rasyid, mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat pada 5 Juli 2025 tentang adanya pengiriman narkotika dari Palangka Raya menuju Pulang Pisau.
Melalui Laporan Kasus Narkotika (LKN) Nomor 0018-NAR/VII/2025/BNNP, tim BNN langsung melakukan penyelidikan terhadap seorang pria bernama Rahmat Yepiansyah (RY) yang dicurigai membawa barang terlarang menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z1.
“RY dihentikan oleh tim di depan Pos Lantas Taruna Jaya, Jalan Trans Kalimantan, Desa Tanjung Taruna, Kecamatan Jabiren, Pulang Pisau sekitar pukul 19.45 WIB. Dari hasil penggeledahan, ditemukan lima bungkus sabu dengan berat bruto 478,57 gram yang disembunyikan dalam kresek hitam,” ujar Ruslan.
Selain sabu, BNN juga menyita barang bukti lain berupa plastik kresek, tisu, teh Cina, dua unit ponsel, dan satu unit motor. Menurut pengakuan awal, RY hanya bertindak sebagai kurir atas perintah orang tak dikenal yang memberikan instruksi lewat aplikasi WhatsApp. Barang diambil dari bawah pohon di Jalan Panglima Tampei 2 Palangka Raya dan rencananya diantarkan ke Jabiren.
“Pelaku mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan sudah dua kali mengantar barang. Motifnya ekonomi,” tambah Ruslan.
Estimasi nilai pasar barang bukti ini mencapai Rp350 juta, dengan kisaran harga pasaran sabu per kilogram antara Rp600 juta hingga Rp700 juta. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor BNNP Kalteng untuk proses hukum lebih lanjut. RY disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BNNP Kalteng kini tengah mendalami kemungkinan jaringan yang lebih besar, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan jaringan napi di dalam lembaga pemasyarakatan. Namun hingga kini, belum ada kesimpulan pasti dan penyelidikan masih berlangsung secara intensif.
Ruslan mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan bujuk rayu keuntungan ekonomi dari bisnis narkoba. “Sebagian besar kurir direkrut melalui iming-iming materi, tapi risikonya sangat besar secara hukum. Kami akan terus tindak tegas,” pungkasnya. (daw)



