Palangka Raya, Kantamedia.com – Aksi pencurian terjadi di dua toko bersebelahan di Jalan Mahir Mahar Km 8, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Peristiwa yang menyasar Toko Pasya dan Apotek Sasameh Sehat ini terekam jelas kamera pengawas (CCTV) milik masing-masing toko.
Fatimah (49), Pemilik Toko Pasya mengungkapkan, para pelaku sudah terlihat mencurigakan sejak Senin (26/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, beberapa orang mondar-mandir di depan toko sebelum melancarkan aksinya.
“Salah satu pelaku sempat masuk ke apotek beli obat, lalu ke toko saya. Dua orang mengambil satu karung beras 20 kilogram dan dua tabung gas LPG 3 kilogram kosong,” ujarnya, Selasa (27/1/2026).
Dari rekaman CCTV, pelaku diduga berjumlah empat orang. Dua beraksi di dalam toko, sementara dua lainnya menunggu di mobil Daihatsu Xenia warna silver. Setelah mengambil barang, mereka melarikan diri menggunakan kendaraan tersebut.
Fatimah mengalami kerugian sekitar Rp700 ribu dan memastikan kelompok yang sama turut beraksi di Apotek Sasameh Sehat. Karyawan apotek, April (24), membenarkan salah satu pelaku sempat masuk membeli obat sebelum mencuri di toko sebelah. Tak berhenti di situ, pelaku diduga kembali beraksi pada Selasa dini hari dengan membobol apotek, membawa kabur uang tunai Rp1,5 juta, serta merusak dan mengambil unit CCTV.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Pamapta II SPKT Ipda Rakhmad Razib menyatakan pihak kepolisian telah melakukan penanganan awal sesuai prosedur. “Petugas mendatangi TKP, melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan rekaman CCTV, serta mencatat keterangan korban dan saksi,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan sementara, pelaku diduga berjumlah dua orang dan menggunakan kendaraan roda empat. Dari dua lokasi berbeda, mereka mengambil beras, tabung gas elpiji, uang tunai, serta satu unit CCTV. Saat ini, Polresta Palangka Raya masih mendalami kasus dengan mengumpulkan petunjuk tambahan guna mengungkap identitas pelaku dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. (daw).



