Diperiksa Propam, Guru Honorer Beberkan Pemerasan Rp50 Juta oleh Oknum Polisi

Enam Polisi dan Empat Jaksa Diperiksa

Kantamedia.com – Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), soal dugaan pemerasan oknum polisi di Polsek Baito. Supriyani diketahui diminta oknum polisi bayar uang sebesar Rp50 juta untuk menghentikan penyelidikan kasus yang menimpanya.

Guru honorer Supriyani saat ditemui di Kendari, Rabu malam, mengatakan bahwa dalam pemeriksaan itu dirinya dicecar dengan 30 pertanyaan selama kurang lebih empat jam lamanya di dalam ruangan.

“Sekitar 30 pertanyaan terkait permasalahan penuduhan penganiayaan yang terjadi di sekolah (SDN 4 Baito),” kata Supriyani.

Dia menyebutkan, bahwa selama menjalani pemeriksaan itu dirinya hanya memberikan informasi kepada kepolisian terkait dengan permintaan uang sebesar Rp2 juta dan Rp50 juta dari personel Polsek Baito.

“Kalau pertanyaan uang yang Rp2 juta dan yang Rp50 juta, karena cuman itu yang saya tahu, kalau yang lainnya saya tidak tahu,” ujarnya.

Supriyani mengaku selama kasus itu berproses di Polsek Baito, dirinya dimintai uang dari Kapolsek Baito Ipda Idris sebesar Rp2 juta yang kemudian diserahkan oleh Kepala Desa Wonua Raya.

“Setelah itu (memberikan uang Rp2 juta ke Kapolsek), suami saya menyampaikan kepada saya bahwa Pak Kapolsek minta uang Rp2 juta,” jelas Supriyani.

Kemudian, yang terkait dengan permintaan uang Rp50 juta itu dilakukan oleh penyidik Polsek Baito kepada Supriyani, yang mana apabila uang tersebut tidak dapat dipenuhi, kasus itu akan dilanjutkan atau dilimpahkan ke kejaksaan. “Kalau dikasih Rp50 juta selesai itu masalah,” sebut Supriyani.

6 Polisi dan 4 Jaksa Diperiksa

Sementara itu, Bid Propam Polda Sultra telah memeriksa enam orang personel kepolisian terkait dengan kasus guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Supriyani.

Kepala Bidang Humas Polda Sultra, Iis Kristian menjelaskan, enam orang tersebut terdiri dari tiga orang Polsek Baito dan tiga personel Polres Konawe Selatan. Dua di antara enam personel itu adalah Kapolsek Baito, Ipda M Idris dan Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Baito, Bripka Amiruddin yang diperiksa terkait etik.

Kabid Propam Polda Sulawesi Utara, Mochammad Sholeh mengungkapkan, tujuh personel tersebut diperiksa terkait dengan indikasi permintaan uang sebesar Rp 2 juta untuk penangguhan penahanan Supriyani. Keterangan soal uang Rp 2 juta tersebut didapatkan berdasarkan pengakuan dari pihak Supriyani dan Kepala Desa Wonua Raya Rokiman.

“Sekarang pemeriksaannya pada proses kode etik. Intinya kita mendalami terkait permintaan uang sebesar Rp 2 juta di kasus Supriyani. Kalau terbukti ada pelanggaran kode etik, nanti akan ada langkah lanjutan,” terang Sholeh.

Sementara itu, dugaan permintaan uang sebesar Rp 50 juta untuk menghentikan kasus juga masih diselidiki. Meskipun demikian, ia menyatakan adanya indikasi permintaan uang Rp 50 juta memang benar-benar terjadi.

Sholeh menuturkan, hingga saat ini, penelusuran dan pencarian informasi yang akurat masih berlanjut. Tidak hanya sejumlah polisi yang dipanggil, dari pihak guru Supriyani dan kepala desa Wonua Raya juga sudah diperiksa Propam Polda Sultra.

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi