Dugaan Kasus Korupsi Ini yang Membuat Ujang Iskandar Ditangkap Kejagung

Kantamedia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ujang Iskandar, anggota DPR RI asal NasDem yang juga mantan Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Ujang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta pada Jumat (26/7/2024) sore.

Ujang Iskandar merupakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasional Demokrat alias NasDem, dan mantan Bupati Kotawaringin Barat selama dua periode, yaitu 2005 – 2010 dan 2011 – 2016.

Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi penangkapan Ujang Iskandar.

“Ditangkap tadi pukul 15.45 di Bandara Soetta,” ujarnya.

Harli menjelaskan Ujang Iskandar ditangkap sehubungan dengan kasus dugaan korupsi di Kotawaringin Barat.

“Itu sesuai surat dari Kejaksaan Tinggi Kalteng itu dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintan Kota waringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009,” kata Harli saat dikonfirmasi, Jumat (26/7/2024).

Ia menyebut kasus ini tengah diusut oleh Kejaksaan Tinggi atau Kejati Kalimantan Tengah. Namun, Harli tak membeberkan lebih lanjut ihwal kasus tersebut.

Harli tak menjelaskan detail apa peran Ujang dalam kasus ini. Dia hanya menyebutkan Ujang menjabat Bupati Kotawaringin Barat saat peristiwa dugaan korupsi terjadi pada 2009.

“(Tahun) 2009 itu adalah tempus penyertaan modal itu. Bahwa kemudian diketahui di 2023, 2024 lalu dilakukan proses terhadap itu,” ujar Harli.

Ujang sudah tiga kali absen dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

“Jadi yang bersangkutan ini sudah beberapa kali dipanggil secara patut tapi tidak mengindahkannya. Sehingga dari (Kejati) Kalimantan Tengah membuat permohonan, termasuk permohonan pencegahan,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Ujang Iskandar Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Ujang Iskandar
Ujang Iskandar

Ujang Iskandar, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi NasDem, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejagung pada Jumat (26/7/2024)

“Setelah dilakukan pemeriksaan (terhadap Ujang) sebagai saksi, kemudian penyidik menemukan bahwa ada bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan memiliki keterlibatan terhadap perkara ini,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Jumat malam (26/7).

“Dan kemudian dari gelaran perkara yang dilakukan, penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.”

Pasal yang disangkakan ke Ujang adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka maka penyidik juga berketetapan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, ya untuk sementara waktu dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Harli.

Untuk diketahui, pada tahun 2016, Ujang Iskandar pernah menjadi saksi dalam sebuah persidangan kasus tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah (PD) Agrotama Mandiri di Kotawaringin Barat yang menelan kerugian negara sebesar Rp. 663 Juta (Putusan No. 22/Pid.sus-TPK/2017/PN.Plk).

Dalam kasus tersebut, Ujang Iskandar dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab karena saat menjabat sebagai Bupati ia menjadi aktor penentu kebijakan pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD) itu. Di antaranya seperti, penentuan nilai harga jual jagung dan mitra kerjasama jual-beli jagung. (*/jnp)

Bagikan berita ini