kantamedia.com – Komisi III DPR RI mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk beserta jajaran jaksa yang menangani perkara Amsal Sitepu. Desakan ini mencuat menyusul adanya dugaan kesalahan fatal dan ketidakprofesionalan dalam proses hukum yang menjerat videografer tersebut.
Dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPR RI, Kamis (2/4/2026), Anggota Komisi III Hinca Pandjaitan menegaskan bahwa pencopotan Kajari Karo merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kegagalan penuntutan. Hinca menilai jaksa penuntut umum (JPU) menyusun dakwaan yang sangat lemah sehingga hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Sitepu.
“Tarik Kajari dan semua yang terlibat. Ini adalah kesalahan fatal yang harus menjadi pembelajaran. Saya juga meminta pihak Kejaksaan melalui Kajati Sumut untuk menyampaikan permohonan maaf kepada publik,” tegas Hinca.
Kajari Karo Lakukan 2 Kesalahan Fatal
Senada dengan Hinca, I Wayan Sudirta dari Fraksi PDIP menyoroti ketidakmampuan Kajari Karo Danke Rajagukguk dalam memahami prosedur hukum dasar, terutama terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan. Bukannya memberikan penangguhan sebagaimana koordinasi dengan DPR, pihak Kejari justru melakukan pengalihan penahanan yang dinilai tidak tepat secara administratif.
Dalam rapat audiensi di Komisi III DPR, Wayan menyebut Kajari Karo melakukan kesalahan fatal dalam kasus tersebut. Menurut Wayan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut harus bersikap tegas.
“Kalau saya sih, kalau jadi Kajati Sumut, ya saya pindahin aja Kajari ini karena kesalahannya sangat fatal,” ujar Wayan.
Politikus PDIP itu menyebut Danke telah melakukan dua kesalahan. Pertama, Danke telah membiarkan tim jaksa penuntut umum (JPU) menyusun dakwaan yang lemah dalam kasus Amsal, sehingga hakim memvonis bebas.
Namun, alih-alih mengaku bersalah, Wayan menyebut Danke justru masih terus berdalih. “Jika seluruh unsur terpenuhi, apakah hakim bisa membebaskan Sitepu? Jawabannya pasti tidak. Lebih baik Ibu Kajari meniru contoh yang baik dari Kajati, minta maaf dengan segala kerendahan hati,” kata Wayan.
Kedua, terang Wayan, Danke terlalu bertele-tele mengabulkan penangguhan penahanan Amsal Sitepu yang diusulkan Komisi III DPR. Alih-alih menangguhkan, Danke justru mengalihkan penahanan Amsal.
“Seorang Kajari hanya memahami penangguhan penahanan saja tidak bisa. Aku agak bingung Pak Kajati, seorang Kajari lho. Pasti punya pengalaman panjang, pasti tahu apa itu penangguhan penahanan itu. Kok bisa mengatakan pengalihan penahanan?” ujar Wayan.
Potensi Sanksi Pidana bagi Jaksa
Kritik tajam juga datang dari Anggota Komisi III, Safaruddin, yang menyebut adanya indikasi pembangkangan terhadap perintah hakim. Menurutnya, kelalaian dalam menjalankan penetapan pengadilan dapat menyeret Kajari Karo Danke Rajagukguk ke ranah pidana sesuai Pasal 281 KUHP.
“Kajari dan perangkatnya yang bersalah harus ditindak tegas. Ada peluang sanksi pidana karena tidak menaati perintah hakim. Ini harus ditindaklanjuti secara serius oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” ujar Safaruddin.
Evaluasi Menyeluruh Jajaran Kejari
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa kesimpulan rapat secara resmi meminta evaluasi total terhadap para jaksa di lingkungan Kejari Karo. Ia menyebutkan bahwa sanksi administratif berupa pencopotan jabatan sangat mungkin dilakukan jika hasil evaluasi membuktikan adanya pelanggaran kode etik dan prosedur.
Kasus yang menimpa Amsal Sitepu ini bermula dari dugaan mark-up anggaran proyek video profil desa di Kabupaten Karo. Namun, perjalanan kasus ini dinilai penuh kejanggalan sejak tahap penyidikan hingga persidangan, yang memicu reaksi keras dari parlemen demi menjamin kepastian hukum bagi warga negara. (*/pri)


