Ferdy Sambo Minta Dibebaskan, Ini 10 Poin Pembelaannya

Kantamedia.com – Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo meminta majelis hakim membebaskannya dari tuntutan penjara seumur hidup.

Permohonan tersebut disampaikan mantan Kadiv Propam Polri itu dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1).

“Memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini agar berkenan menyatakan membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari seluruh dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum,” ujar penasihat hukum Sambo, Arman Hanis.

Sambo juga meminta agar majelis hakim memulihkan nama baik dan harkat martabatnya seperti sedia kala.

Melalui nota pembelaannya, Sambo menegaskan sejak awal tak pernah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Menurut dia, peristiwa itu terjadi begitu singkat dan diliputi emosi mengingat hancurnya martabat dirinya dan sang istri yang menjadi korban pemerkosaan.

“Baik saya maupun istri saya telah didudukkan sebagai terdakwa dalam persidangan ini dan berada di dalam tahanan, sementara empat orang anak-anak kami terkhusus yang masih balita juga punya hak dan masih membutuhkan perawatan juga perhatian dari kedua orang tuanya,” ujar Sambo.

Ferdy Sambo juga mengungkapkan, nota pembelaan tersebut awalnya ia beri judul ‘pembelaan yang sia-sia’, karena selama proses pemeriksaan serta persidangan, ia beserta keluarganya menerima caci maki, olok-olok, serta tekanan dari berbagai pihak.

Pada akhirnya, nota pembelaan tersebut ia beri judul ‘Setitik Harapan Dalam Ruang Sesak Pengadilan’.

“Berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada saya sebelum adanya putusan dari Majelis Hakim, rasanya tidak ada ruang sedikit pun untuk menyampaikan pembelaan,” kata Sambo,

Ia mengklaim, selama 28 tahun pengalamannya bekerja di institusi kepolisian, belum pernah menemukan adanya tekanan terhadap terdakwa sebesar yang dirasakannya.

“Tidak dapat saya bayangkan bagaimana saya dan keluarga dapat terus melanjutkan dan menjalani kehidupan sebagai seorang manusia, juga sebagai warga masyarakat,” kata Sambo.

Adapun, beberapa poin nota pembelaan yang disampaikan Sambo yaitu sebagai berikut:

  1. Ferdy Sambo mengatakan, sejak awal dirinya tidak merencanakan pembunuhan terhadap Yosua. Ia mengklaim, peristiwa penembakan terjadi karena emosi singkat yang disebabkan oleh cerita istrinya, Putri Candrawathi, yang membuatnya naik pitam.
  2. Menurut Sambo, selama proses pemeriksaan, dirinya telah berupaya untuk menyajikan semua fakta yang diketahuinya, termasuk mendorong saksi atau terdakwa lain untuk mengungkapkan skenario yang dianggapnya sebenarnya terjadi.
  3. Sambo mengatakan dirinya telah mengakui cerita tidak benar mengenai tembak-menembak di rumah Duren Tiga 46.
  4. Sambo menyatakan dirinya telah menyesali perbuatannya, dan siap bertanggung jawab sesuai dengan perbuatan serta kesalahannya.
  5. Ferdy Sambo mengatakan dirinya telah berupaya untuk bersikap kooperatif selama proses persidangan dengan menyampaikan keterangan yang diketahuinya.
  6. Sambo mengatakan dirinya telah mendapat hukuman dari masyarakat yang begitu berat terhadapnya serta keluarganya.
  7. Sambo menyoroti empat orang anak-anaknya, yang mana menurutnya masih membutuhkan perawatan serta perhatian ia dan Putri –yang keduanya menjadi terdakwa perkara tersebut–sebagai kedua orang tuanya.
  8. Sambo mengklaim sebelumnya ia tidak pernah melakukan tindak pidana di masyarakat, melakukan pelanggaran etik maupun disiplin di Kepolisian.
  9. Sambo mengklaim, selama 28 tahun menjadi anggota kepolisian, ia telah banyak mendapatkan penghargaan atas kinerjanya.
  10. Ia mengatakan, telah kehilangan sumber penghidupan baginya serta keluarganya, karena telah dijatuhi hukuman administratif dari Polri berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, yang mengakibatkan ia telah kehilangan pekerjaan, dan tidak lagi mendapatkan hak-hak apapun termasuk uang pensiun.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup lantaran dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menghalangi proses penyidikan kematian Brigadir J.

Sambo dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Sambo juga dinilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*/jnp)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi