Palangka Raya, Kantamedia.com — Konflik hukum antara Sukarto Bin Parsan, warga Desa Sibung, Barito Timur, dan PT. BAP, perusahaan yang bergerak di bidang jual beli karet di Buntok, Barito Selatan, kembali memanas. Sukarto menggugat PT. BAP melalui permohonan aanmaning di Pengadilan Negeri Kelas II Buntok untuk memaksa perusahaan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Gugatan aanmaning ini diajukan sebagai bentuk ketegasan agar PT. BAP melaksanakan isi putusan mulai dari Putusan Banding Pengadilan Tinggi Palangka Raya No. 28/PDT/2017/PT PLK (4 Oktober 2017), Putusan Kasasi No. 945 K/Pdt/2018 (5 Juni 2018), hingga Putusan Peninjauan Kembali No. 601 PK/Pdt/2019 (9 September 2019).
Kuasa hukum Sukarto, Jeffriko Seran, SH, menyebut kliennya mengalami kerugian besar akibat wanprestasi perusahaan. “Sejak 2011, PT. BAP tidak kunjung membayar hasil penjualan karet klien kami yang nilainya mencapai Rp778 juta,” jelasnya kepada awak media di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (30/4/2025).
Perjalanan hukum panjang ini dimulai saat gugatan Sukarto ditolak oleh PN Buntok pada 2017. Namun di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Palangka Raya justru mengabulkan sebagian gugatan, menyatakan hubungan hukum jual beli sah, dan menghukum PT. BAP membayar seluruh kewajiban senilai Rp778.732.739 plus bunga 6% per tahun sejak 2011.
“Karena tidak ada itikad baik dari PT. BAP, nilai tuntutan kami kini membengkak menjadi Rp1,5 miliar sesuai perhitungan bunga tahunan dari amar putusan,” ungkap Jeffriko.
Menurutnya, PT. BAP berdalih telah membayar, namun saat persidangan tidak dapat membuktikan pembayaran dilakukan kepada kliennya. “Mereka mengklaim membayar ke orang lain yang katanya bernama sama. Tapi buktinya nihil di pengadilan,” tambahnya.
Aksi dukungan dari masyarakat pun muncul. Organisasi masyarakat GRIB bahkan memasang spanduk di sekitar pabrik PT. BAP sebagai bentuk desakan agar perusahaan segera mematuhi putusan hukum. “Kami mendukung langkah GRIB karena ini mendorong penegakan keadilan,” tutup Jeffriko. (Mhu)