Disnakertrans Kalteng Terima 28 Aduan THR

Palangka Raya, Kantamedia.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah mencatat 28 aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari pekerja di sejumlah daerah. Aduan tersebut kini dalam tahap verifikasi untuk memastikan validitas laporan sebelum ditindaklanjuti.

Kepala Disnakertrans Kalteng, Farid Wajdi, menyampaikan seluruh aduan masuk melalui kanal resmi, terutama sistem pengaduan daring pemerintah. “Ada 28 pengaduan. Ini lagi kita pelajari,” ujarnya usai menghadiri Musrenbang RKPD 2027 di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (17/3/2026).

Mayoritas laporan berkaitan dengan belum dibayarkannya THR oleh perusahaan serta ketidaksesuaian jumlah yang diterima pekerja. Seluruh laporan diajukan individu pekerja, meski beberapa merujuk pada perusahaan yang sama.

Disnakertrans akan melakukan konfirmasi langsung kepada perusahaan untuk mengklarifikasi aduan. “Kita konfirmasi kepada perusahaan apakah benar yang diadukan itu. Nanti kalau memang benar, maka akan kita tagih sesuai ketentuan,” tegas Farid.

Ia mengakui kendala muncul dalam komunikasi dengan perusahaan yang sudah tidak aktif atau sulit dihubungi. Meski demikian, penelusuran tetap dilakukan secara bertahap. Aduan berasal dari berbagai wilayah, seperti Murung Raya dan Barito Utara, dengan latar belakang usaha beragam.

Farid memastikan seluruh aduan akan ditindaklanjuti hingga tuntas, mengacu pada pengalaman sebelumnya di mana mediasi biasanya berujung penyelesaian. “Sampai pengaduan itu selesai. Biasanya kalau sudah dikonfrontir, akan ada penyelesaian,” katanya.

Ia juga mengingatkan perusahaan agar mematuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan, yakni paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. “Kepada perusahaan yang belum membayar agar segera dilaksanakan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (Daw).

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *