Gunakan NIK Orang Lain, Penjual Kartu Perdana Divonis 8 Bulan Penjara

PALANGKA RAYA, kantamedia.com  – Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, menggelar sidang perkara informasi dan transaksi elektronik (ITE). Sidang menghadirkan terdakwa Ismawan Majit.

Dalam persidangan itu terdakwa divonis pidana penjara selama 8 bulan, karena terbukti menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang lain dalam pemasaran kartu salah satu provider Indosat.

Terdakwa juga dihukum untuk membayar denda senilai Rp10 Juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Penasehat hukum Jefrico Seran mengatakan, pihaknya menerima apa yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim.

“Kita menyatakan menerima terkait putusan majelis Hakim tersebut. Klien kita juga dalam persidangan mengakui perbuatannya salah. Klien kita sudah menjalani pidana penjara selama 7 bulan,” kata Jefriko, Kamis, (04/04/2024).

Jefriko juga mengungkapkan, pada putusan itu, kliennya dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Jefrico menceritakan, bahwa kejadian bermula saat terdakwa bekerja di salah perusahaan penyedia telekomunikasi sebagai bagian pemasaran kartu.

“Karena sebagai pemasaran dia harus punya target penjualan, sehingga nantinya akan menaikkan bonus jika melebihi target yang ditentukan,” ujarnya.

Untuk menaikkan target penjualannya dirinya ditawarkan oleh atasannya agar menggunakan NIK, dimana NIK tersebut didapat dari atasannya.

“Ia didakwa menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK) milik orang lain yang diterimanya dari atasannya untuk mendaftarkan kartu perdana,” ungkapnya.

Jefriko menjelaskan dalam perkara ini tidak ada yang menderita kerugian. Perkara bermula saat adanya aduan dari pemilik konter hingga akhirnya kliennya ditangkap oleh pihak kepolisian. (Mhu)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi