Palangka Raya, Kantamedia.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Alvaro Jordan dalam perkara pembunuhan janda hamil bernama Nurmaliza. Putusan sela dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Yudi Eka Putra bersama anggota hakim lainnya di Ruang Sidang Cakra, Kamis, (2/10/2025).
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian. Tiga jaksa dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya, yakni Dwinanto Agung Wibowo, Henry Yulianto, dan Januar Hapriansyah, hadir mewakili penuntut umum. Ruang sidang tampak penuh sesak oleh keluarga korban yang ingin mengikuti jalannya proses hukum.
Kasus ini mencuat setelah jenazah Nurmaliza ditemukan di tepi Jalan Trans Kalimantan, Pulang Pisau, pada Senin, 12 Mei 2025. Korban diketahui tengah hamil dan menjalin hubungan asmara dengan terdakwa, Alvaro Jordan, seorang barista kafe di Palangka Raya. Alvaro ditangkap di Kulon Progo, DIY, dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Penolakan eksepsi menunjukkan berkas perkara yang disusun Jaksa Penuntut Umum dinilai layak untuk disidangkan lebih lanjut. Kuasa hukum terdakwa, Albert Chong, menyatakan menghormati putusan hakim dan siap mengikuti sidang pokok perkara yang dijadwalkan mulai Senin, 6 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.
“Kita jalani proses sidangnya, kita ikuti alurnya. Kita tinggal siap-siap untuk mengikuti proses masuk pada pokok perkara,” ujar Albert.
Ia menambahkan, tim kuasa hukum telah menyiapkan strategi pembelaan dengan menghadirkan saksi baru yang belum tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selain itu, mereka juga mempertimbangkan menghadirkan saksi ahli untuk memperkuat bantahan terhadap dakwaan.
“Kita pasti akan ada saksi nanti di luar apa yang sudah ada di dalam BAP yang akan dihadirkan oleh JPU, kita sudah siapkan saksi juga,” tegasnya. (Mhu).



