PALANGKA RAYA, kantamedia.com — Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus besar dalam pemberantasan narkotika. Dua paket sabu dengan berat kotor ±200,23 gram dan 200 butir pil ekstasi dengan berat kotor ±70,28 gram berhasil diamankan dari tangan seorang pelaku berinisial MB alias Ibus (35).
Pengungkapan dilakukan pada Jumat (2/8/2025) di kawasan Jalan Jati Raya II, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, menyusul laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan. Petugas mendapati tersangka saat mengambil paket mencurigakan dari sebuah mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi DA 1399 BM.
“Saat dilakukan pemeriksaan disaksikan warga, ditemukan dua paket sabu dan 200 butir ekstasi yang disembunyikan dalam bungkus gula, dibalut plastik dan lakban,” terang Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, Minggu (3/8/2025).
Selain narkotika, barang bukti lain yang turut disita adalah satu unit telepon genggam dan mobil yang digunakan dalam operasi peredaran. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan,” tambah Agung.
Pengungkapan ini menjadi bukti konsistensi Polresta Palangka Raya dalam menekan peredaran narkoba di ibu kota provinsi. Pihak kepolisian pun kembali mengimbau masyarakat agar berani melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran masyarakat sangat penting untuk menjaga Palangka Raya tetap aman dari ancaman narkoba,” pungkas Agung. (daw)