Bandar Narkoba Jaringan Koko Erwin NTB Ditangkap di Pontianak

Kantamedia.com – Bareskrim Polri berhasil menangkap buronan narkoba A Hamid alias Boy, yang diduga merupakan bandar narkoba jaringan Erwin Iskandar alias Koko Erwin di Nusa Tenggara Barat (NTB). Tersangka telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Buronan narkoba tersebut tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Berdasarkan pantauan, Boy diturunkan dari kendaraan melalui pintu belakang, dan dibawa menggunakan kursi roda dengan tangan terborgol kabel ties.

Penangkapan terhadap A Hamid alias Boy dilakukan tim gabungan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Satgas Narcotic Investigation Center (NIC).

Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Kevin Leleury mengatakan tersangka ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah kontrakan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

“Tersangka diamankan di rumah kontrakan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, setelah sempat melarikan diri dari Bima, NTB, untuk menghindari proses penegakan hukum,” katanya.

Kombes Pol Kevin Leleury menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim gabungan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian pelaku.

Polisi masih akan mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. “Tersangka telah diamankan di kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memastikan pengejaran terhadap sejumlah buronan yang terkait dengan jaringan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin masih terus dilakukan.

Dua orang yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu intensif oleh aparat kepolisian adalah A Hamid alias Boy dan Satriawan alias Awan.

“Saat ini tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim masih intensif melakukan pencarian dan pengejaran terhadap DPO A Hamid alias Boy dan DPO Satriawan alias Awan,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).

Dalam pengembangan kasus ini, A Hamid alias Boy diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut. Ia disebut memberikan uang sebesar Rp 1,8 miliar kepada mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi yang diduga sebagai bentuk uang atensi.

Sementara itu, Satriawan alias Awan diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan narkoba Koko Erwin. Peran tersebut membuatnya masuk dalam daftar buronan yang kini terus diburu oleh aparat kepolisian. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *