JPU Soroti Kejanggalan Perusda Kobar Mendadak Jual Tiket Pesawat, Penasihat Hukum Terdakwa Sebut Tak Ada Pretensi Semuanya Normal Saja

Palangka Raya, Kantamedia.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mempertanyakan perubahan mendadak bidang usaha Perusahaan Daerah (Perusda) Agrotama Mandiri dari sektor perkebunan ke penjualan tiket pesawat dalam sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar.

“Awalnya, Perusda Agrotama Mandiri ini bergerak di bidang perkebunan, tiba-tiba berubah ke penjualan tiket. Itu kan jauh sekali,” kata JPU I Wayan Suryawan usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Senin (21/10/2024).

Dalam sidang yang menghadirkan enam saksi, terungkap bahwa perubahan peraturan daerah terkait penambahan usaha penjualan tiket pesawat dilakukan kurang dari setahun. Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawarigin Barat, Riduansyah, mengaku tidak pernah terlibat dalam pembahasan apapun terkait pembentukan maupun penyertaan modal.

“Terkait dengan keterangan hari ini, baik mantan anggota dewan, mantan sekertaris daerah, dan pihak bank, sudah sampai ke pembuktian terkait pencairan bank garansi,” ujar Wayan.

Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa Ujang Iskandar, Rahmadi G. Lentam mengatakan, bahwa saksi yang dihadirkan semua pernah memberikan keterangan kesaksianya dalam perkara-perkara yang berkaitan.

“Jadi untuk sementara ini, saya tidak mempretensi apapun dan semuanya normal-normal saja,”ucapnya usai persidangan.

Namun, lanjutnya ada beberapa hal yang perlu diluruskan. “Ini bukan perjanjian pemberian kerja, Pemerintah memberi kerja kepada perusahaan swasta, sehingga perusahaan swasta bekerja sesuai kontrak dan harus ada lembaga penjaminan,”ungkapnya.

“Tetapi ini kerjasama antara dua pihak dimana yang satu menjual tiket dan yang satunya mengadakan pesawat, ini wajar makanya dinamakan perjanjian kerjasama, bukan dalam bentuk kontrak pemerintah”.

Dalam kasus ini, Ujang Iskandar didakwa telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Bupati untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya melalui penyelewengan dana Perusda Agrotama Mandiri yang mengakibatkan kerugian negara signifikan. (Mhu)

 

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi