Kasus Penembakan Sopir Ekspedisi di Palangka Raya Masuki Persidangan

Palangka Raya, Kantamedia.com – Kasus penembakan terhadap seorang sopir ekspedisi asal Banjarmasin yang diduga melibatkan anggota kepolisian mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kamis (6/3/2025). Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Palangka Raya, Muhammad Ramdes, dan terbagi dalam dua sesi.

Pada sesi pertama, terdakwa Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto (AKS) dihadirkan sebagai pelaku utama. Sidang dilanjutkan dengan terdakwa Muhammad Haryono (MH), yang juga didakwa dalam perkara ini.

Kuasa hukum Anton, Suriansyah Halim, menyatakan bahwa kliennya mengakui telah menembak korban, tetapi menegaskan bahwa motif insiden ini masih perlu dibuktikan dalam persidangan.

“Yang ingin kami buktikan adalah motif awal kejadian ini. Sesuai keterangan klien saya, tidak ada niat untuk mencuri atau mengambil mobil,” ujar Halim.

Lebih lanjut, Halim menjelaskan bahwa Anton dan Haryono awalnya hanya mencari kendaraan yang tidak sesuai dengan data di aplikasi E-Tilang. Mereka kemudian berniat meminta uang damai kepada pemilik kendaraan.

“Di aplikasi, mereka menemukan mobil korban tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercatat di E-Tilang. Awalnya, niat mereka hanya meminta uang damai,” jelasnya.

Namun, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan bahwa kasus ini memiliki unsur pencurian, yang langsung dibantah oleh pihak kuasa hukum Anton.

“Dakwaan menyebutkan bahwa niat awal mereka adalah mencuri. Itu yang akan kami luruskan dalam persidangan,” tegas Halim.

Sidang ditunda hingga pekan depan untuk agenda lanjutan pemeriksaan saksi dan bukti. (Mhu)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi