“Berdasarkan keterangan ahli bahwa tindakan yang dilakukan tersangka M bukan overmacht (daya paksa) dan noodweer (pembelaan diri). Dari hasil pemeriksaan ahli pidana menerangkan bahwa sebelum menusuk, ada kesempatan untuk berpikir atau meminta pertolongan, (kecuali dalam keadaan overmacht atau terdesak),” terangnya.
Awal Kasus Peternak di Serang Jadi Tersangka
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat (24/2/2023) sekitar pukul 04.00 WIB di Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Saat itu, seorang pria yang bekerja sebagai peternak bernama Muhyani memergoki pencuri bernama Waldi dan satu rekannya hendak mencuri kambing di kandang.
Namun, maling tak sempat membawa kabur kambing karena ketahuan oleh Muryani. Kemudian, Muhyani melawan Waldi menggunakan gunting hingga pencuri itu tewas.
“Iya, tapi belum sempat kebawa jeh. Tapi sempet mergokin malingnya, terus ya daripada saya dibunuh, saya duluin,” kata istri Muhyani, Rosehah menirukan keterangan suaminya, kepada wartawan, Selasa (12/12/2023).
Pencuri itu diketahui membawa golok. Muryani lantas membela diri dengan memakai gunting untuk menusuk tubuh korban.
“Itunya tuh kena tusukan, terus tuh lari, ada teriak maling. Ya akhirnya anak-anak pondok keluar, pada nyari. Takut ngegeletak,” katanya.
Lalu, pada tanggal 24 Februari 2023, ditemukan jenazah berinisial WB (30) dengan luka tusuk di dada kiri di persawahan di Kelurahan Teritih, Walantaka, Serang. Polisi juga menemukan golok yang tergeletak di samping tubuh korban. Polisi menduga jenazah itu pelaku pencurian.
“Diduga, masih kita dalami,” kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota waktu itu yang dijabat AKP David Adhi Kusuma.
Muhyani yang membunuh pencuri kambing di Serang karena membela diri kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyebut penetapan tersangka terhadap Muhyani sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami dari kepolisian pada tahap penyelidikan dan penyidikan telah menjalankan langkah-langkah sesuai SOP yang ada, dimana kami telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, juga meminta keterangan dari ahli (ahli pidana), penyitaan barang bukti, dan berkoordinasi dengan kejaksaan, sehingga kami melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka, dengan melakukan pemanggilan tersangka dan pemeriksaan tersangka,” kata Kapolresta Serang Kota, Kombes Sofwan Hermanto, Rabu (13/12/2023).
Sofwan menilai perbuatan yang dilakukan oleh tersangka tidak ada unsur pembelaan diri. Sofwan mengatakan sebelum penusukan terjadi, Muhyani bisa meminta pertolongan kepada warga sekitar.