Pulang Pisau, Kantamedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil perkara tindak pidana narkotika dan kejahatan lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), bertempat di halaman kantor Kejari Pulang Pisau, Rabu (25/06/2025).
Kegiatan ini turut disaksikan langsung oleh Bupati Pulang Pisau H. Ahmad Rifa’i, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen kita bersama dalam memberantas kejahatan, khususnya narkotika. Pemerintah daerah sangat mengapresiasi langkah ini sebagai bukti sinergi antarlembaga dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat,” ujar Bupati Ahmad Rifa’i di sela kegiatan.
Kepala Kejari Pulang Pisau, Deddy Yuliansyah Rasyid, dalam keterangannya menyampaikan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki putusan hukum tetap dan siap dimusnahkan sesuai prosedur hukum.
“Tahun ini jumlah barang bukti yang dimusnahkan memang mengalami sedikit penurunan. Hal ini bisa menjadi indikator positif bahwa tingkat kriminalitas di wilayah kita juga menurun,” ungkap Deddy.
Ia juga menambahkan bahwa capaian ini merupakan hasil dari kerja sama yang kuat antara aparat penegak hukum, khususnya jajaran kepolisian yang aktif dalam upaya penyidikan.
Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan antara lain berupa sabu-sabu, obat-obatan terlarang, senjata tajam, serta sejumlah barang hasil kejahatan umum lainnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini tidak hanya menjadi simbol penegakan hukum, tetapi juga bentuk nyata dari keseriusan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menjaga Pulang Pisau tetap aman dan bebas dari tindak pidana yang meresahkan masyarakat. (arw)