Palangka Raya, Kantamedia.com — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kembali melakukan langkah hukum tegas dalam kasus dugaan korupsi penjualan dan ekspor Zircon oleh PT. Investasi Mandiri. Setelah sebelumnya menyita pabrik Zircon di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas, Kejati kini menggeledah kantor CV. Dayak Lestari di Jalan Mangku Rambang, Palangka Raya Rabu, (17/9/2025).
Penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan strategis, termasuk ruang direktur, bendahara, rapat, kerja, dan arsip. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan satu unit kendaraan roda empat serta dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan perkara. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalteng tertanggal 25 Agustus 2025.
PT. Investasi Mandiri diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi komoditas Zircon seluas 2.032 hektare di Kabupaten Gunung Mas. Namun, temuan penyidik mengindikasikan bahwa perusahaan menggunakan persetujuan RKAB dari Dinas ESDM Kalteng sebagai kedok untuk melegalkan penjualan Zircon, Ilmenite, dan Rutil yang sebenarnya berasal dari tambang rakyat di Katingan dan Kapuas, melalui perantara seperti CV. Dayak Lestari.
Dugaan penyimpangan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun. Selain aspek keuangan, kerugian juga menyentuh sisi lingkungan akibat praktik tambang ilegal di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Kejati menilai praktik tersebut merusak ekosistem dan melanggengkan aktivitas tambang tanpa regulasi.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyatakan bahwa penyidik masih fokus mengumpulkan bukti tambahan, termasuk kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Kami terus berupaya menelusuri aset-aset milik PT. Investasi Mandiri yang terkait dengan perkara ini,” ujarnya.
Kejati Kalteng menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus yang menyeret korporasi besar di sektor pertambangan mineral. Proses hukum masih berlangsung, dan publik menanti penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut. (Daw)