Kejati Kalteng Menahan Dua Tersangka Korupsi Internet Seruyan

Palangka Raya, Kantamedia.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa internet di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfosantik) Kabupaten Seruyan. Penahanan dilakukan pada Kamis, (23/10/2025), setelah penyidik menemukan bukti kuat atas penyimpangan proyek senilai Rp2,46 miliar yang bersumber dari APBD Seruyan tahun anggaran 2024.

Dua tersangka tersebut adalah RNR, Kepala Diskominfosantik Seruyan yang merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta FIO, Manajer Unit Layanan PT Indonesia Comnets Plus (ICON+), anak usaha PT PLN (Persero). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalteng Nomor: PRIN-04/O.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 4 Agustus 2025.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk mencegah risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. “Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi, ahli, dan dokumen,” ujarnya.

Proyek pengadaan jaringan intranet dan internet untuk seluruh SKPD dan kecamatan di Seruyan diketahui dilaksanakan tanpa dasar hukum yang sah. RNR sebagai kepala dinas dan PPK bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, sementara FIO sebagai penyedia dari PT ICON+ turut menandatangani kesepakatan proyek.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menambahkan bahwa penahanan dilakukan sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP. “Proses hukum akan terus berlanjut. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lain, tergantung dari hasil pemeriksaan lanjutan,” tegasnya.

Keduanya kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya sebagai bagian dari kelanjutan proses penyidikan yang dimulai sejak September 2025. (Daw).

Bagikan berita ini